Manado, BeritaManado.com — Limi Mokodompit resmi menjadi Penjabat Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), sementara dan Rinny Tamuntuan ditugaskan sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe.
Keduanya dilantik oleh Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey di Graha Gubernuran, Minggu (22/5/2022).
Baik Rinny Tamuntuan dan Limi Mokodompit, selain dapat menjabat di atas dari dua tahun, juga memiliki kewenangan besar.
Seperti dalam membahas dan menetapkan APBD, sekaligus menerbitkan peraturan daerah.
Pun, wewenang dalam hal mengisi jabatan eselon II yang lowong, baik karena pejabat lama memasuki masa pensiun, meninggal dunia atau karena masalah hukum.
“Tetapi dari semua itu, dua penjabat bupati dilarang melakukan empat hal. Pertama, tidak boleh melakukan mutasi pejabat dan dilarang mengusulkan pemekaran daerah,” terang Pengamat Politik dan Akademisi Universitas Sam Ratulangi, Ferry Daud Liando kepada BeritaManado.com, Minggu.
Selain itu, lanjut Ferry Liando, penjabat bupati tidak diperkenankan membatalkan perizinan yang telah dilakukan pejabat kepala daerah terdahulu.
Bahkan dalam bentuk kebijakan yang terkesan membatalkan program bupati sebelumnya.
“Meski dilarang, namun dalam kondisi mendesak penjabat bupati dapat melakukan larangan itu sepanjang mendapat persetujuan Mendagri,” sambung Ferry.
Meski tidak diatur berapa tahun maksimal dan minimal seorang pejabat menjadi penjabat bupati, Ferry menyarankan gubernur melakukan evaluasi setiap lima bulan dengan mempertimbangkan penilaian dan masukan DPRD setempat.
Adapun tugas pertama penjabat bupati, lanjut dia, adalah melakukan konsolidasi birokrasi.
Menurut Ferry, penjabat wajib mengenal karakter dan budaya birokrasi tempat ia bertugas.
“Apa saja hambatan dan kekuatan di pemerintahannya,” beber Ferry.
Berikut, komunikasi politik dengan DPRD.
Dikatakan, DPRD adalah mitra kerja penjabat bupati.
Tanpa relasi yang baik dengan legislative, maka sehebat apapun seorang penjabat bupati tidak akan berarti apa-apa tanpa dibarengi komunikasi politik.
“Terakhir adaptasi sosial. Penjabat harus terjun ke masyarakat. Karena tidak semua warga mengenal siapa penjabat bupati. Terlebih penjabat tidak melalui proses pemilihan langsung (by election) tetapi hanya ditunjuk (by appointed),” tandasnya.
(Alfrits Semen)