
Jakarta, BeritaManado.com – Richard Eliezer atau Bharada E akhirnya dinyatakan tetap menjadi anggota Polri, usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023).
Sementara melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, setidaknya ada sembilan pertimbangan hukum dalam pengambilan putusan sidang KKEP terhadap Richard Eliezer yang merupakan terduga pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun hasil sidang diumumkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, usai Sidang KKEP yang berlangsung selama kurang lebih 7 jam.
“Sesuai Pasal 12 Ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 maka Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Ramadhan, saat konferensi pers di Mabes, Rabu (22/2/2023).
Berikut sembilan pertimbangan hukum dalam pengambilan putusan sidang KKEP yang dibacakan Brigjen Pol Ahmad Ramadhan:
- Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran baik disiplin, kode etik, maupun pidana.
- Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.
- Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.
- Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
- Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik. Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
- Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua bersimpuh dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa. Sehingga keluarga Brigadir Yosua meminta maaf.
- Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.
- Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Yosua dan saudara FS karena selain selaku atasan, jenjang kepangkatan Saudara FS dan terduga pelanggar sangat jauh.
- Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap.
Meski demikian dalam sidang yang sama, Bharada E dinyatakan melakukan tindakan tercela dalam pembunuhan Brigadir J.
Ia karenanya diminta untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpina Polri.
Sanksi administratif juga dijatuhkan atas Bharada E, yakni mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Keputusan sidang etik tersebut, demikian kata Ahmad, diterima oleh Bharada E dan tidak ada pengajuan banding.
(jenlywenur)