Mitra, BeritaManado.com – Pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) diingatkan untuk segera melunasi kewajibannya sebelum batas waktu keringanan pelunasan pajak 31 Maret 2016.
“Berdasar peraturan Gubernur Sulawesi Utara, jatuh tempo untuk memberikan keringanan hanya sampai 31 Maret 2016,” kata Kepala Samsat Ratahan Hendrik Turang.
Dikatakan Turang, selepas tanggal tersebut kebijakan keringanan sudah tidak berlaku lagi. Karena itu pemilik kendaraan yang belum melaksanakan kewajibannya dimintakan untuk memanfaatkan waktu tersebut.
“Selain sudah tidak ada lagi keringanan, kendaraan yang belum lunas pajak akan kita tindaki melalui operasi penertiban bersama instansi teknis dari Pemkab Mitra dan pihak kepolisian,” tegas Turang.
Ditambahkan dia, sedikitnya ada 3.222 kendaraan bermotor di Kabupaten Mitra sudah dan akan jatuh tempo pelunasan pajak kendaraan. (rulansandag)