“Hasil Konsultasi tidak Perlu Dirahasikan”
Manado – Setelah mengkritik rekan-rekannya sesama anggota Komisi 3 yang belum menyampaikan kepada masyarakat hasil konsultasi di Kementerian Pendidikan Nasional terkait masalah Unsrat, Benny Rhamdani kembali menekankan perlunya rekomendasi politik terkait dugaan korupsi Rektor Unsrat Donald Rumokoy berdasarkan laporan sejumlah elemen masyarakat serta Tim 10 yang dipimpin Flora Kalalo.
“Laporan-laporan dugaan korupsi Rektor Unsrat Donald Rumokoy harus diselesaikan secara hukum. DPR perlu mengeluarkan rekomendasi untuk menyerahkan kasus-kasus dugaan korupsi yang dituduhkan kepada rektor untuk diselesaikan ke ranah hukum,” tutur Brani, sapaan akrab Benny Rhamdani, Selasa (13/3) sore tadi.
Menurutnya, DPR sebagai lembaga politik hanya mengambil porsi mengawal proses hukum yang berjalan. Hal lain masalah statuta Unsrat yang diduga direkayasa oleh kelompok tertentu untuk kepentingan kelompok tertentu perlu dibuktikan kebenarannya.
“Dewan tidak bisa memvonis sehingga perlu rekomendasi untuk menyelesaikan permasalahan statuta ini, apalagi proses Pilrek Unsrat sementara berlangsung,” tambahnya.
Rhamdani menyesalkan teman-temannya di komisi 4 yang diutus melakukan konsultasi di kementerian terkait permasalahan Unsrat namun hingga kini tidak pernah mempublikasikan ke media. Padahal menurutnya, perjalanan dinas dalam bentuk konsultasi dibiayai oleh uang rakyat sehingga rakyat berhak mengetahui hasil konsultasi tersebut.
“Sangat aneh jika diakui saudari Bentelu (Sekretaris Komisi 4 Ivone Bentelu), mengaku mengantongi informasi dari kementerian namun masih dirahasiakan. Padahal kepergian anggota dewan ke kementerian menggunakan uang rakyat sehingga rakyat berhak tahu hasil konsultasi tersebut, tidak perlu dirahasiakan,” pungkas Brani. (jerry)
“Hasil Konsultasi tidak Perlu Dirahasikan”
Manado – Setelah mengkritik rekan-rekannya sesama anggota Komisi 3 yang belum menyampaikan kepada masyarakat hasil konsultasi di Kementerian Pendidikan Nasional terkait masalah Unsrat, Benny Rhamdani kembali menekankan perlunya rekomendasi politik terkait dugaan korupsi Rektor Unsrat Donald Rumokoy berdasarkan laporan sejumlah elemen masyarakat serta Tim 10 yang dipimpin Flora Kalalo.
“Laporan-laporan dugaan korupsi Rektor Unsrat Donald Rumokoy harus diselesaikan secara hukum. DPR perlu mengeluarkan rekomendasi untuk menyerahkan kasus-kasus dugaan korupsi yang dituduhkan kepada rektor untuk diselesaikan ke ranah hukum,” tutur Brani, sapaan akrab Benny Rhamdani, Selasa (13/3) sore tadi.
Menurutnya, DPR sebagai lembaga politik hanya mengambil porsi mengawal proses hukum yang berjalan. Hal lain masalah statuta Unsrat yang diduga direkayasa oleh kelompok tertentu untuk kepentingan kelompok tertentu perlu dibuktikan kebenarannya.
“Dewan tidak bisa memvonis sehingga perlu rekomendasi untuk menyelesaikan permasalahan statuta ini, apalagi proses Pilrek Unsrat sementara berlangsung,” tambahnya.
Rhamdani menyesalkan teman-temannya di komisi 4 yang diutus melakukan konsultasi di kementerian terkait permasalahan Unsrat namun hingga kini tidak pernah mempublikasikan ke media. Padahal menurutnya, perjalanan dinas dalam bentuk konsultasi dibiayai oleh uang rakyat sehingga rakyat berhak mengetahui hasil konsultasi tersebut.
“Sangat aneh jika diakui saudari Bentelu (Sekretaris Komisi 4 Ivone Bentelu), mengaku mengantongi informasi dari kementerian namun masih dirahasiakan. Padahal kepergian anggota dewan ke kementerian menggunakan uang rakyat sehingga rakyat berhak tahu hasil konsultasi tersebut, tidak perlu dirahasiakan,” pungkas Brani. (jerry)