Rapat Pansus Pajak di DPRD Sulut (Foto BeritaManado.Com)
Manado – Ranperda Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Senin (2/3/2015), dibahas Pansus DPRD bersama Dispenda Provinsi Sulawesi Utara. Rapat dipimpin Ketua Pansus Noldy Lamalo dihadiri Kadispenda Roy Tumiwa.
Diawal rapat Kadispenda Roy Tumiwa menjelaskan beberapa hal substansi revisi Perda diantaranya, menyatukan data jumlah kendaraan bermotor serta piutang pemerintah mengejar penunggak pajak kendaraan bermotor yang berjumlah 341.746.
Didampingi Kepala UPTD Samsat, Kadis Penda Roy Tumiwa Menjelaskan Kepada Anggota Pansus (Foto BeritaManado.Com)
“Data Polda jumlah kendaraan bermotor 858. 497, sementara data Samsat 576.450. Jadi ada perbedaan sangat jauh, permasalahan ini menjadi salah-satu argumentasi kami melakukan perubahan Perda dalam rangka penertiban menghormati Perda yang dikeluarkan institusi DPRD bersama pemerintah provinsi.
Asas keadilan tidak tercapai, padahal dalam negara demokrasi hak-hak hukum yaitu keadilan bagi wajib pajak karena yang tidak membayar pajak juga mengisi BBM. Hingga 31 Desember 2014 tercatat hanya 234.704 yang membayar pajak, belum termasuk belasan ribu kendaraan plat nomor luar yang belum mutasi”, tutur Tumiwa.
Rapat Dipimpin Ketua Pansus Noldy Lamalo Didampingi Wakil Ketua Billy Lombok (Foto BeritaManado.Com)
Anggota Pansus Cindy Wurangian mengingatkan agar Perda Pajak tidak menambah beban kepada masyarakat. Anggota F-PG ini mendesak pemerintah memaksimalkan potensi dengan mengejar wajib pajak kendaraan bermotor.
“Tentu perlu sinkronisasi antara Dispenda dan kepolisian. Perubahan Perda berdampak positif tapi juga tidak menambah beban. Harus dicari formula mengejar penunggak pajak”, tukas Wurangian.
Sementara anggota Pansus Denny Sumolang meminta pemerintah provinsi meninjau kembali pemberlakuan pajak progresif kendaraan serta mengeluarkan kebijakan penghapusan denda untuk menarik wajib pajak membayar pajak. Menurutnya, filosofi pajak progresif berdasarkan beban penggunaan BBM bersubsidi.
Anggota Pansus Denny Sumolang dan Muhamad Yusuf Hamim (Foto BeritaManado.Com)
“Setahu saya pajak progresif bertujuan mengurangi penggunaan BBM bersubsidi. Tapi sekarang kan tidak berlaku lagi BBM subsidi sehingga pajak progresif juga perlu direvisi”, tukas Sumolang.
Terkait pajak dan denda kendaraan bermotor dijelaskan Kadis Penda Roy Tumiwa akan diatur kembali pada revisi Perda. Jelas Tumiwa, usulan pemutihan denda diatas Rp5 Milyar harus mendapat persetujuan DPRD.
Kadis Penda Roy Tumiwa Diwawancarai Usai Rapat (Foto BeritaManado.Com)
“Kalau kewenangan melakukan pemberhentian adalah kepolisian. Waktu bencana ada pemutihan denda. Pajak yang bisa dihapus adalah kendaraan hilang, rusak serta alamat tidak jelas. Sementara pemutihan diatas 5 M harus persetujuan DPRD”, ujar Tumiwa.
Rapat dipimpin ketua Pansus Noldy Lamalo didampingi wakil ketua Billy Lombok serta anggota Muhamad Yusuf Hamim, Denny Sumolang, Cindy Wurangian, Siska Mangindaan, Edwin Lontoh dan Amir Liputo. Sementara pemerintah provinsi selain Kadis Penda Roy Tumiwa juga hadir beberapa Kepala UPTD Samsat. (jerrypalohoon)