Manado – Menarik pada rapat revisi Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Mabuk dan Pengendalian Minuman Beralkohol di DPRD Sulut, Kamis (19/3/2015), tokoh agama Hindu I Dewa Anom mengatakan, produksi cap tikus tak hanya dilegalkan, tapi juga dihidupkan.
“Produksi cap tikus bukan hanya dilegalkan tapi dihidupkan. Di Sulut masih banyak lahan tidak produktif, bisa ditanam pohon seho. Banyak keluarga menggantungkan hidup dari cap tikus”, tutur I Dewa Anom pada rapat yang dipimpin Ketua Baleg Teddy Kumaat dan dihadiri tim pakar revisi perda.
Meski begitu dari aspek ekonomi menurut Anom, produsen cap tikus harus meningkatkan standart minuman dari cap tikus menjadi minuman beralkohol standart industri.
“Produsen cap tikus dapat meningkatkan standart miras dari cap tikus menjadi minuman beralkohol standart industri. Mencapainya perlu teknologi dan SDM berkualitas”, tukas Anom. (jerrypalohoon)