Manado – DPRD Provinsi sementara menyelesaikan revisi Perda Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Mabuk dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Pemerhati masyarakat Kiki Lumintang mengingatkan Perda yang dihasilkan nanti tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Perda ini direvisi karena ternyata materi Perda banyak yang bertentangan dengan peraturan diatasnya. Ini menjadi pembelajaran bagi pembahas Perda termasuk tim ahli”, tutur Lumintang, Sabtu (28/3/2015).
Diketahui, revisi Perda Miras semakin sulit ketika Menteri Perdagangan mengeluarkan aturan larangan mini market dan pedagang eceran menjual minuman berkadar alkohol dibawah 5 persen. (jerrypalohoon)