Airmadidi—Pola perekrutan tenaga kontrak di lingkup Pemkab Minut nantinya diberlakukan satu pintu.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD).
Menurut Kepala BKDD Drs Aldrin Posumah, penataan regulasi bertujuan mempermudah proses verifikasi sekaligus penempatan tenaga kontrak di SKPD.
“Dengan begitu, semua proses terdaftar dalam satu pintu. Dan bisa diketahui SKPD-SKPD mana yang membutuhkan tenaga kontrak dalam mengoptimalkan pelayanan,” beber Posumah.
Selanjutnya semua SKPD yang membutuhkan atau sudah memiliki tensaga kontrak bisa berkoordinasi dan mendukung penataan regulasi.
“Ini juga untuk mengakomodir tenaga kerja. Sekaligus menghindari terjadinya benturan. Contohnya, ketika perekrutan tenaga kontrak Sat Pol-PP beberapa waktu lalu,” tandasnya.
Keuntungan lain, soal pengaturan regulasi perekrutan tenaga kontrak, kata Posumah, mempermudah penataan anggaran.
“Disitu akan ketahuan berapa jumlah biaya yang dikeluarkan daerah untuk membiayai honor tenaga kontrak tiap tahun berjalan,” terangnya.
Disinggung, berapa jumlah tenaga kontrak yang tersebar di SKPD untuk 2016, Posumah belum bisa memastikan. Mengingat, proses pendataan sementara dilakukan.
“Menyangkut jumlah belum bisa dipastikan. Nantinya setelah semua data dimasukan SKPD baru bisa ketahuan berapa total tenaga kontrak,” tutupnya.(Finda Muhtar)
Airmadidi—Pola perekrutan tenaga kontrak di lingkup Pemkab Minut nantinya diberlakukan satu pintu.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD).
Menurut Kepala BKDD Drs Aldrin Posumah, penataan regulasi bertujuan mempermudah proses verifikasi sekaligus penempatan tenaga kontrak di SKPD.
“Dengan begitu, semua proses terdaftar dalam satu pintu. Dan bisa diketahui SKPD-SKPD mana yang membutuhkan tenaga kontrak dalam mengoptimalkan pelayanan,” beber Posumah.
Selanjutnya semua SKPD yang membutuhkan atau sudah memiliki tensaga kontrak bisa berkoordinasi dan mendukung penataan regulasi.
“Ini juga untuk mengakomodir tenaga kerja. Sekaligus menghindari terjadinya benturan. Contohnya, ketika perekrutan tenaga kontrak Sat Pol-PP beberapa waktu lalu,” tandasnya.
Keuntungan lain, soal pengaturan regulasi perekrutan tenaga kontrak, kata Posumah, mempermudah penataan anggaran.
“Disitu akan ketahuan berapa jumlah biaya yang dikeluarkan daerah untuk membiayai honor tenaga kontrak tiap tahun berjalan,” terangnya.
Disinggung, berapa jumlah tenaga kontrak yang tersebar di SKPD untuk 2016, Posumah belum bisa memastikan. Mengingat, proses pendataan sementara dilakukan.
“Menyangkut jumlah belum bisa dipastikan. Nantinya setelah semua data dimasukan SKPD baru bisa ketahuan berapa total tenaga kontrak,” tutupnya.(Finda Muhtar)