Airmadidi – Rehab kantor induk pemkab Minut, sampai saat ini belum juga selesai dikerjakan. Akan hal ini, telah menimbulkan dampak merugikan bagi sebagian besar pegawai negeri sipil.
Parahnya, sekeliling kantor jadi amburadul dengan sisa bahan bangunan yang tak dibersihkan. Pemandangan ini makin bertambah dengan atap atau plafon kantor yang tak kunjung selesai dikerjakan.
Diketahui, anggaran rehab memakai dana APBD sebesar Rp 1,2 miliar. Dari kontrak kerja selama 120 hari, terhitung tanggal 20 Mei 2013, oleh CV Seli.
Pengerja rehab, mengakui pekerjaan bisa selesai di bulan Februari 2014. Jika dilihat dari kontrak, lama keterlambatan lebih banyak dibanding masa pengerjaan.
Dimana masa kerja 120 hari, seharusnya sudah selesai sekitar tanggal 20 September 2013 lalu. (robin tanauma)