TOMOHON, beritamanado.com – Sebagaimana dimanatkan dalam Permen PAN RB nomor 37 tahun 2013 dan Permen PAN RB nomor 11 tahun 2015 bahwa seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah termasuk pemerintah Kota Tomohon untuk menyusun road map reformasi birokrasi karena memiliki peranan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc saat mewakili Wali Kota Tomohon membuka kegiatan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon Tahun 2018 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Senin (10/09/2018).
Adapun tujuan reformasi birokrasi menurutnya adalah memperbaiki kinerja birokrasi, terciptanya good governance yaitu tata kelola pemerintah yang baik, bersih, dan berwibawa, bebas KKN, meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat, peningkatan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah. “Untuk itu Pemerintah Kota Tomohon saat ini sudah pada tahap implementasi yaitu melaksanakan agenda reformasi birokrasi antara lain penyelenggaraan pemerintahan berbasis berbasis elektronik (e-Government), pembentukan mal pelayanan publik dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan sehingga Kota Tomohon telah lima kali berturut-turut mendapatkan opini WTP dari BPK RI serta penerapan e-Budgeting.”
“Kesemuanya itu telah tertuang dalam RPJMD Kota Tomohon sebagai tujuh program prioritas Kota Tomohon yang dikenal dengan program EMAS. Pentingnya internalisasi reformasi birokrasi ini supaya semua perangkat daerah akan mengevaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi itu sendiri,” tutur Lolowang.
Narasumber dalam kegiatan ini Kepala Bagian Pengembangan Kinerja Vonnie Sumenge SH MH, Kasubag Reformasi Birokrasi Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Utara Nelson Singkara SSos, Asisten Umum Ir Corry Caroles, Inspektur Kota Tomohon Ir Djoike Karouw MSi serta peserta dari Pemerintah Kota Tomohon.
(ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Sebagaimana dimanatkan dalam Permen PAN RB nomor 37 tahun 2013 dan Permen PAN RB nomor 11 tahun 2015 bahwa seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah termasuk pemerintah Kota Tomohon untuk menyusun road map reformasi birokrasi karena memiliki peranan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc saat mewakili Wali Kota Tomohon membuka kegiatan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon Tahun 2018 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Senin (10/09/2018).
Adapun tujuan reformasi birokrasi menurutnya adalah memperbaiki kinerja birokrasi, terciptanya good governance yaitu tata kelola pemerintah yang baik, bersih, dan berwibawa, bebas KKN, meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat, peningkatan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah. “Untuk itu Pemerintah Kota Tomohon saat ini sudah pada tahap implementasi yaitu melaksanakan agenda reformasi birokrasi antara lain penyelenggaraan pemerintahan berbasis berbasis elektronik (e-Government), pembentukan mal pelayanan publik dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan sehingga Kota Tomohon telah lima kali berturut-turut mendapatkan opini WTP dari BPK RI serta penerapan e-Budgeting.”
“Kesemuanya itu telah tertuang dalam RPJMD Kota Tomohon sebagai tujuh program prioritas Kota Tomohon yang dikenal dengan program EMAS. Pentingnya internalisasi reformasi birokrasi ini supaya semua perangkat daerah akan mengevaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi itu sendiri,” tutur Lolowang.
Narasumber dalam kegiatan ini Kepala Bagian Pengembangan Kinerja Vonnie Sumenge SH MH, Kasubag Reformasi Birokrasi Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Utara Nelson Singkara SSos, Asisten Umum Ir Corry Caroles, Inspektur Kota Tomohon Ir Djoike Karouw MSi serta peserta dari Pemerintah Kota Tomohon.
(ReckyPelealu)