Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

RDP Empat Institusi Putuskan Pelantikan Kepala Daerah Hanya Dua Tahap, Begini Kata Ferry Liando

by Jenly Wenur
Rabu, 22 Januari 2025, 21:33 pm
in Berita Utama
A A
  • 7shares
Ferry Daud Liando.

Manado, BeritaManado.com — Hari ini, Rapat Kerja dan Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menghasilkan keputusan penting mengenai waktu pelaksanaan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Dalam rapat ini, disepakati bahwa pelantikan akan dilakukan dalam dua tahap, dengan mempertimbangkan situasi sengketa hukum yang mungkin terjadi dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Kesimpulan dari RDP ini menyebutkan bahwa pelantikan tahap pertama akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025, yang mencakup daerah-daerah yang Pilkadanya tidak mengalami sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara itu, pelantikan tahap kedua akan menyasar daerah-daerah yang Pilkadanya masih berada dalam proses sengketa hukum, atau yang dikenal dengan istilah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Namun, ada hal menarik yang disampaikan oleh pakar kepemiluan, Ferry Daud Liando.

Pasalnya, diskusi tersebut tidak membahas mengenai tahapan pelantikan ketiga dan seterusnya.

Padahal, pengalaman pilkada sebelumnya menunjukkan bahwa putusan MK atas PHPU bisa beragam, seperti memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), menghitung ulang suara, atau bahkan memerintahkan Pilkada ulang.

“Artinya, putusan PHPU yang berbeda-beda ini berpotensi mempengaruhi keserentakan pelantikan pada tahap kedua,” ungkap Ferry Liando yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado kepada BeritaManado.com, Rabu (22/1/2025).

Sebagai contoh, Liando merujuk pada Pilkada Yalimo, Papua, yang berlangsung pada tahun 2020.

Pada Pilkada tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) melayani permohonan PHPU sebanyak tiga kali yang akhirnya menyebabkan proses pelantikan kepala daerah di Yalimo baru sah pada tahun 2022.

Kejadian ini memperlihatkan bahwa setelah putusan MK, waktu pelaksanaan pelantikan bisa tidak bersamaan, tergantung pada sifat putusan yang dijatuhkan.

Liando pun menyebut soal potensi pelantikan tahap ketiga dan seterusnya, mengingat beberapa daerah mungkin membutuhkan waktu lebih lama untuk menyelesaikan sengketa hukum yang ada.

Dalam hal ini, keserentakan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi hal yang perlu diperhatikan.

“Jadi, pasca putusan MK, berpotensi putusan inkrah waktunya tidak bersamaan sehingga harusnya memungkinkan adanya tahapan pelantikan ketiga dan seterusnya,” pungkasnya.

(***/jenlywenur)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 7shares
Tags: bawaslu riDaud Ferry Liandodpr rifisip unsratkemendagriKPU RImahkamah konstitusipelantikan kepala daerahSengketa Pemilu

Berita Terkini

Dukung Permintaan Perjalanan, Scoot Tambah Penerbangan ke Kota Wisata

10 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

9 Mei 2025
Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

9 Mei 2025
Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

9 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

9 Mei 2025

Catatan Pastor Johanis Mangkey Tentang Paus Leo XIV

9 Mei 2025
Ketua Voucke Lontaan Lantik Pengurus PWI Minahasa Selatan Periode 2025-2028

Ketua Voucke Lontaan Lantik Pengurus PWI Minahasa Selatan Periode 2025-2028

9 Mei 2025
Sah! Royke Anter Jabat Wakil Ketua DPRD Sulut Gantikan Billy Lombok

Sah! Royke Anter Jabat Wakil Ketua DPRD Sulut Gantikan Billy Lombok

9 Mei 2025
Pdt Yandi Manobe Pimpin Paskah Oikumene Pemkab Minut, Joune Ganda Sampaikan Harapan Ini

Pdt Yandi Manobe Pimpin Paskah Oikumene Pemkab Minut, Joune Ganda Sampaikan Harapan Ini

9 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.