Bitung – Sekretaris Daerah Kota Bitung, Edison Humiang didampingi Kepala BKD PP Pemkot Bitung, Jossy Kawengian menyaksikan sumpah dan janji serta penandatanganan sebagai PNS, Jumat (21/8/2015).
Dalam sambutannya Humiang menyampaikan, PNS adalah abdi negara dan abdi masyarakat untuk menyelenggarakan pemerintah serta menggerakkan dan memperlancar pembangunan dalam rangka usaha mewujudkan tujuan nasional yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata dan berkesinambungan berdasarkan Pancasila.
“Dilaksanakannya sumpah dan janji PNS merupakan amanat dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang PNS Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipilin Pegawai,“ kata Humiang.
Setiap PNS kata Humiang, diwajibkan melakukan sumpah/janji PEN yang diikrarkan dihadapan pejabat yang berwenang menurut agama/kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Hakekatnya sumpah/janji itu bukan saja merupakan kesanggupan terhadap atasan yang berwenang, tetapi juga merupakan kesanggupan terhadap Tuhan bahwa yang bersumpah/berjanji akan menaati segala keharusan dan tidak melakukan segala larangan yang ditentukan,“ katanya.(*/abinenobm)