Bitung – Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) klas II B Tewaan menerima remisi khusus hari raya Natal. Remisi ini sendiri diberikan sehari sebelum perayaan hari raya Natal tanggal 25 Desember lalu.
Menurut Kepala LP klas II B Tewaan, Otong Gunarso, warga binaan yang menerima remisi hari raya Natal berjumlah 100 orang. Dimana ke-100 orang ini dibagi dalam dua kategori remisi yakni Remisi Khusus (RK) I atau pemotongan tahanan dan RK II atau remisi bebas.
“Untuk penerima RK I ada 99 orang, terdiri dari laki-laki 94 orang dan wanita 5 orang,” kata Gunarso, Jumat (4/1).
Sedangkan penerima RK II menurut Gunarso hanya satu orang warga binaan atas nama Yan Mailangkay warga Desa Koka Kelurahan Tombulu Kabupaten Minahasa. “Mailangkay sendiri merupakan pindahan dari Lapas Manado yang dihukum 4 tahun penjara atas kasus asusila dan kini ia telah mendapar remisi bebas,” jelas Gunarso.
Lebih lanjut ia mengatakan, pemberian remisi hari raya Natal ini sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor w14-85.
PK.01.01.02 tahun 2012 tentang pemberian remisi khusus hari Natal 2012.(enk)