Bitung—Permasalahan tanah di Kota Bitung seakan tiada habisnya. Buktinya, Jumat (13/4) sore, ratusan Kepala Keluarga (KK) yang selama ini mendiami perumahan Bougenville, Amazing Grace dan Rizky Kelurahan Girian Permai (Giper) Kecamatan Girian dikejutkan dengan pemasangan papan kepemilikan lahan dari sekelompok orang yang mengaku pemilik lahan tersebut.
Warga sendiri langsung berhamburan keluar rumah dan menonton aksi sekolompok orang yang mematok papan bertuliskan “Tanah Keluarga Pinasang-Ekel dalam pengawasan DPP Lembaga Pemantau penyelenggara pemerintah negara kesatuan RI (DPP-LPP-NKRI-SULUT) bersama kuasa Hukum Semi Mananoma SH MH Atas keputusan MA RI tgl 31/1/1990 Resi pengiriman Tanggal 1-4-1990 no 5851 perkara no:671K/PDT/1998 Umboh Cs Lawan Maga Cs di tolak dan tidak dapat diterima”.
Sejumlah warga mengaku resah, karena mereka selama ini tidak tahu menahu jika lahan yang digunakan membangun perumahan tersebut bermasalah. Dan kini mulai diklaim oleh sejumlah orang sebagai hak milik.
“Setahu kami tanah ini milik keluarga Umboh yang dijadikan perumahan, tapi kini malah ada kelaurga yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut. Jelas kami kuatir karena baru tau jika tanah perumahan kami bermasalah dan sementara bersengketa,” kata salah satu warga Perum Bougenville lingkungan 6 RT 14, Melani Adile.
Adile sendiri mengaku baru tau jika pemasangan patok dilakukan karena masalah tanah antar pihak keluarga Umboh Cs dan kelaurga Maga Cs. “Kami tidak tahu harus bagaimana kalau memang nantinya harus diusir, yang jelas jangan sampai itu terjadi,” katanya. Sementara itu, kuasa hukum dari keluarga Umboh Cs, Suharto Sulengkampiong SH, berusaha menenangkan warga dengan membacakan isi putusan Mahkama Agung atas lahan seluas 22 hektar tersebut. Dimana menurut Sulengkampiong, cara yang dilakukan keluarga Maga Cs sangat tidak etis dan hanya membuat warga resah.
“Harusnya masalah ini dibawah lewat pengadilan kalau mereka punya putusan yang sama karena hasil putusan yang dikeluarkan MA secara jelas lahan tersebut milik keluarga Umboh Cs,” kata Sulengkampiong.
Ia sendiri menjelaskan, dalam amar putusan MA tercantum, mengadili, menolok pemohon kasasi Isak Maga Cs. Putusan PN Manado tgl 7/12/85 no 77/Perdata 1985.G/PN Manado yang dikuatkan oleh PT manado 23/12/1986 nomor 163/PDT/1985. “Kami minta masyarakat tenang serta tidak usah terpancing karena surat putusan MA ada pada kami dan nanti kami akan bagikan copyannya per lingkungan,” katanya.(en)
Bitung—Permasalahan tanah di Kota Bitung seakan tiada habisnya. Buktinya, Jumat (13/4) sore, ratusan Kepala Keluarga (KK) yang selama ini mendiami perumahan Bougenville, Amazing Grace dan Rizky Kelurahan Girian Permai (Giper) Kecamatan Girian dikejutkan dengan pemasangan papan kepemilikan lahan dari sekelompok orang yang mengaku pemilik lahan tersebut.
Warga sendiri langsung berhamburan keluar rumah dan menonton aksi sekolompok orang yang mematok papan bertuliskan “Tanah Keluarga Pinasang-Ekel dalam pengawasan DPP Lembaga Pemantau penyelenggara pemerintah negara kesatuan RI (DPP-LPP-NKRI-SULUT) bersama kuasa Hukum Semi Mananoma SH MH Atas keputusan MA RI tgl 31/1/1990 Resi pengiriman Tanggal 1-4-1990 no 5851 perkara no:671K/PDT/1998 Umboh Cs Lawan Maga Cs di tolak dan tidak dapat diterima”.
Sejumlah warga mengaku resah, karena mereka selama ini tidak tahu menahu jika lahan yang digunakan membangun perumahan tersebut bermasalah. Dan kini mulai diklaim oleh sejumlah orang sebagai hak milik.
“Setahu kami tanah ini milik keluarga Umboh yang dijadikan perumahan, tapi kini malah ada kelaurga yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut. Jelas kami kuatir karena baru tau jika tanah perumahan kami bermasalah dan sementara bersengketa,” kata salah satu warga Perum Bougenville lingkungan 6 RT 14, Melani Adile.
Adile sendiri mengaku baru tau jika pemasangan patok dilakukan karena masalah tanah antar pihak keluarga Umboh Cs dan kelaurga Maga Cs. “Kami tidak tahu harus bagaimana kalau memang nantinya harus diusir, yang jelas jangan sampai itu terjadi,” katanya. Sementara itu, kuasa hukum dari keluarga Umboh Cs, Suharto Sulengkampiong SH, berusaha menenangkan warga dengan membacakan isi putusan Mahkama Agung atas lahan seluas 22 hektar tersebut. Dimana menurut Sulengkampiong, cara yang dilakukan keluarga Maga Cs sangat tidak etis dan hanya membuat warga resah.
“Harusnya masalah ini dibawah lewat pengadilan kalau mereka punya putusan yang sama karena hasil putusan yang dikeluarkan MA secara jelas lahan tersebut milik keluarga Umboh Cs,” kata Sulengkampiong.
Ia sendiri menjelaskan, dalam amar putusan MA tercantum, mengadili, menolok pemohon kasasi Isak Maga Cs. Putusan PN Manado tgl 7/12/85 no 77/Perdata 1985.G/PN Manado yang dikuatkan oleh PT manado 23/12/1986 nomor 163/PDT/1985. “Kami minta masyarakat tenang serta tidak usah terpancing karena surat putusan MA ada pada kami dan nanti kami akan bagikan copyannya per lingkungan,” katanya.(en)