Amurang – Isu beredar bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) menjual kepada masyarakat beras miskin (Raskin) diatas harga yang ditentukan Bulog Sulut. Memang, ikut terusik setelah ada kabar demikian melalui pemberitaan di sejumlah media.
Hukum Tua Desa Kilometer Tiga, Nontje Tambingon pun menegaskan, bahwa penyaluran Raskin di desanya sudah sesuai mekanisme. ‘’Pembayaran pun Rp 1.600/Kg. Saya jelas membantah dengan keras, kalau kami menjual Rp 2.500/kg. Memang demikian, tidak sesuai para peruntukan dengan jumlah jatah 10-15 liter/KK. Namun, kalau ada keluarga yang sangat memerlukan, kami juga memberikan lebih. Tetapi, pembayarannya Rp 1.600/liter,’’ ujar Tambingon.
“Sekali lagi, kalau masih ada media yang menyudutkannya. Maka kami langsung membantahnya. Pemerintah Desa tidak mematok harga yang demikian. Kami juga tahu aturan, kalau pun demikian itu sudah langgar ketentuan pemerintah.
Untuk Desa Kilometer Tiga, penyaluran beras miskin (Raskin) tetap sesuai aturan. Yaitu dengan harga Rp 1.600/ Kg, dan pembagian rata-rata 10 Kg. Namun, pihaknya memberikan kalau memiliki kartu anggota Raskin. Untuk itu, dalam pemberitaan yang belum lama ini mengenai Pemerintah Desa Kilometer Tiga. Kata Tambingon, semua dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,’’ tukasnya. (and)