
Kotamobagu – Empat belas (14) tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu dirapid test oleh petugas kesehatan sebelum dipindahkan atau dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Kotamobagu, Jumat (11/12/2020).
Rapid test adalah prosedur tetap (Protap) yang harus dijalankan Kejari Kotamobagu kepada semua tahanan mereka.
Protap ini mulai dijalankan sejak pandemi Covid-19 melanda untuk mengantisipasi penyebarannya di dalam Rutan.
Empat belas orang yang dirapid test kemarin adalah tahanan pelaku tindak pindana umum yakni dugaan pencabulan, penganiayaan dan pencurian.
Kasi Intel Kejari Kotamobagu, Artur Piri mengatakan, rapid test dilakukan saat persiapan pemindahan para tahanan ke Rutan.
“Protap kita, kalau ada yang reaktif diisolasi sendiri dan ditindaklanjuti dengan swab test. Tetapi 14 yang dirapid saat ini semua non reaktif,” ungkap Artur.
Artur menjelaskan, Kejari Kotamobagu selama pandemi Covid-19 melanda, sangat berhati-hati dan menerapkan ketat protokol kesehatan agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 di lingkungan Kejari.
“Tahanan yang dilimpahkan dari kepolisian juga harus dipastikan juga bebas Covid-19. Jadi semua tahanan termasuk dua kali dirapid test,” ujarnya.
(Rensa Bambuena)
