Bitung – DPRD Kota Bitung dengan Pemkot Bitung menggelar rapat kerja perdana, Rabu (24/2/2016). Rapat itu dipimpin Ketua DPRD Kota Bitung, Laurensius Supit dan Penjabat Walikota Bitung, John Palandung.
Menariknya, rapat yang tujuannya melakukan sinkronisasi kerja kedua lembaga itu sempat membahas soal adanya penerbitan Surat Kepustusan (SK) penunjukan Pelaksana tugas (Plt) sejumlah pejabat Pemkot.
“Kami ingin menanyakan dasar hukum penerbitan SK Plt, seperti dasar hukum penonaktifan Sekretaris Daerah Kota Bitung yang mengacu pada UU Nomor 32 tahun 2004,” kata salah satu anggota DPRD, Robby Lahamendu.
Robby meminta penjelasan dari Kabag Hukum Pemkot Bitung, Wenas Luntungan, karena dirinya mendapat informasi jika UU tersebut tak digunakan lagi karena sudah diganti.
“Mohon penjelasannya, jangan sampai aturan-aturan yang dijadikan dasar menonaktifkan seseorang sudah kadaluarsa tapi tetap digunakan. Akibatnya menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari,” katanya.
Tony Yunus anggota DPRD Kota Bitung yang lain juga menyampaikan hal yang sama. Ia meminta pihak eksekutif kembali melakukan kajian terhadap SK Plt yang telah diterbitkan, jangan sampai cacat hukum.
“Jangan hanya karena ingin menyenangkan pimpinan lalu aturan diabaikan hingga mencelakai pimpinan,” kata Tony.
Wenas sendiri mengakui UU Nomor 32 tahun 2004 sudah tidak berlaku lagi dan sudah diganti dengan UU Nomor 23 tahun 2014.(abinenobm)