Tahuna- Pelecehan secara tidak langsung dilakukan oleh pihak legislatif dalam hal ini para anggota DPRD Sangihe kepada para ekekutif Sangihe. Pasalnya Penetapan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah dibahas sejak dua hari dan hari ini Jumat (13/12) merupakan jadwal penetapan nyaris tidak dihadiri anggota DPRD. Rapatpun ditunda karena tidak kuorum.
Pantauan Beritamanado di DPRD Sangihe, ketidakhadiran para legislator ini dengan alasan yang tidak jelas.
“Tidak jelas apa alasannya,” ungkap ketua DPRD Tonao Jangkobus.
Rapat yang dijadwalkan mulai jam 08.00 Wita hingga 11.00 Wita tidak dimulai disebabkan jumlah legislator yang hadir hanya 11 orang dan 14 orang tidak hadir. Sehingga tidak korum, dan di tunda pada pukul 02:00 Wita
“Tentu kami kecewa, karena sejak pagi tinggalkan pekerjaan di kantor untuk menghadiri penetapan Perda ini, tapi tidak ada hasilnya,” sebut salah satu pimpinan SKPD sambil menggerutu.
Wakil Bupati Sangihe Jabes Gaghana SE MM mengatakan saat dikonfirmasi, pihaknya akan tetap menunggu para wakil rakyat ini, hingga korum.
” Yah tetap menungu,” katanya didampingi Sekda Sangihe Ir Willy Kumentas sambil berjalan keluar dari ruang rapat di Kantor DPRD. (Gun Takalawangeng)