Jakarta – Rapat Kerja Komite 3 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Prof Dr Muhadjir Effendy berlangsung di Kompleks Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (31/1).
Dalam raker tersebut, Mendikbud yang didampingi jajaran Pejabat Eselon I dan II memaparkan program dan anggaran Kemendikbud Tahun 2017, Kebijakan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah (US) Tahun 2017.
Menurut Muhadjir Effendy, bahwa UN tetap dilaksanakan tahun 2017 sebagai penilaian hasil belajar oleh pemerintah. Pelaksanaan UN melalai Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Jika UNBK tidak dapat dilaksanakan, maka UN dilaksanakan berbasis kertas.
Lebih lanjut Mendikbud menjelaskan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan dilakukan melalui Ujian Sekolah (US). US ditingkatkan mutunya menjadi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) untuk beberapa mata belajaran.
Sementara itu dalam raker yang berlangsung sekitar 3 jam, anggota Komite 3 DPD RI dari Provinsi Sulawesi Utara, Ir Stefanus BAN Liow mengatakan, permasalahan yang dijumpai dalam pelaksanaan berbasis kertas dimana proses pelelangan penggandaan dokumen ujian di kementerian dan perusahaan pencetakan diluar daerah, sehingga kadangkala distribusi tidak efisien, proses pengawasan tidak terkontrol secara efisien.
Untuk UNBK, Stefa Liow meminta perlu pelatihan cukup bagi operator, teknisi pada satuan pendidikan dan sarana prasarana komputer yang masih terbatas, apalagi sering padamnya aliran listrik.
Mengenai USBN menjadi harapan dan dambaan daerah dan sekolah dimana 75-80 prosen soal yang berupa pilihan ganda dan esai disusun dari Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
Sementara itu Ketua Komite 3 DPD RI, Drs Hardi Selamat Hood, MSi,PhD berharap Kemendikbud RI benar-benar mengimplimentasi program tahun 2017 untuk kemajuan pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara Stefa Liow kembali meminta agar Kemendikbud memperhatikan pendidikan di daerah Tertinggal, Terluar, Terdepan (3T), seperti di Nusa Utara.
Guru-guru ASN tetap di sekolah swasta sepanjang pihak sekolah atau pengelola masih membutuhkan. Kepala Sekolah jangan dibatasi dua periode di sekolah yang sama tapi karena prestasinya sebagai manajer dapat jadi Kepsek di sekolah lainnya.
Kedepan Kepsek benar-benar menjadi manajer jangan dibebankan lagi dengan tugas mengajar. Setiap tahun keterlambatan Juknis DAK dari pusat sehingga daerah seringkalu terlambat atau terhambat dari realisasi program, kegiatan dan anggaran. (***/JerryPalohoon)