TOMOHON, beritamanado.com – Empat fraksi di DPRD Kota Tomohon yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra menerima dan menyetujui Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 Kota Tomohon untuk dijadikan Peraturan Daerah Kota Tomohon.
Ini terungkap dalam sidang paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka penyampaian laporan Badan Anggaran dan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 Kota Tomohon dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur didampingi Wakil Ketua Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP.
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak dalam pendapat akhirnya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Tomohon melalui fraksi-fraksi yang dengan penuh kesungguhan telah mengkritisi, menanggapi bahkan memberikan masukan-masukan baik dalam tahapan penyampaian, pemandangan umum sampai laporan badan anggaran dan pendapat akhir fraksi.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2016 ini telah melalui mekanisme seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan dan telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara dan mendapat opini Unqualified Opinion (Wajar Tanpa Pengecualian), serta hasil temuan dalam laporan pemeriksaan BPK RI sementara ditindaklanjuti sebagai bentuk komitmen atas rencana aksi pemerintah Kota Tomohon yang telah disampaikan ke pihak BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara,” terang Eman, Jumat (21/07/2017).
Hadiri juga dalam sidang ini Wakapolres Tomohon Kompol Dewa Made Palguna SH SIK, Dandim 1302 Minahasa diwakili Lettu Inf Sulistyo (Pasi Ops Kodim 1302 Minahasa), Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc serta jajaran Pemkot Tomohon.
(ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Empat fraksi di DPRD Kota Tomohon yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra menerima dan menyetujui Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 Kota Tomohon untuk dijadikan Peraturan Daerah Kota Tomohon.
Ini terungkap dalam sidang paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka penyampaian laporan Badan Anggaran dan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 Kota Tomohon dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur didampingi Wakil Ketua Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP.
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak dalam pendapat akhirnya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Tomohon melalui fraksi-fraksi yang dengan penuh kesungguhan telah mengkritisi, menanggapi bahkan memberikan masukan-masukan baik dalam tahapan penyampaian, pemandangan umum sampai laporan badan anggaran dan pendapat akhir fraksi.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2016 ini telah melalui mekanisme seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan dan telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara dan mendapat opini Unqualified Opinion (Wajar Tanpa Pengecualian), serta hasil temuan dalam laporan pemeriksaan BPK RI sementara ditindaklanjuti sebagai bentuk komitmen atas rencana aksi pemerintah Kota Tomohon yang telah disampaikan ke pihak BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara,” terang Eman, Jumat (21/07/2017).
Hadiri juga dalam sidang ini Wakapolres Tomohon Kompol Dewa Made Palguna SH SIK, Dandim 1302 Minahasa diwakili Lettu Inf Sulistyo (Pasi Ops Kodim 1302 Minahasa), Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc serta jajaran Pemkot Tomohon.
(ReckyPelealu)