Amurang – Setelah melalui pembahasan antara Pansus Ranperda Ketertiban Umum (Tibum) bersama Pemerintah kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan, bahkan melibatkan unsur tokoh masyarakat serta pemerintahan desa akhirnya disetujui. Persetujuan Ranperda Penyelenggaraan Tibum, Kamis (22/10/2015) pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Minsel Jenny J. Tumbuan, SE didampingi Wakil Ketua Rommy D. Pondaag, SH, MH dan Franky J.F Lelengboto, ST.
Dihadiri Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu, SE dan Sekda Drs. Danny Rindengan bersama kepala-kepala SKPD dan unsur Forkompida Minsel. Ketua Pansus Ketertiban Umum Welly Liwe mendahului dengan menyampaian laporan hasil pembahasan. Setelah itu, Pimpinan DPRD Minsel, melalui Ketua Jenny J. Tumbuan, SE menyerahkan Ranperda Penyelengaraan Ketertiban Umum kepada Bupati Minsel Chrisiany E. Paruntu, SE.
Saat menyampaikan laporan, Ketua Pansus Tibum Welly Liwe menyampaikan, Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum di Minsel berhak disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Karena memang, di Minsel harus memiliki aturan tentang hal diatas. Oleh sebab itu, dimintakan kepada bupati Christiany Eugenia Paruntu, SE untuk kiranya menindaklanjuti hasil laporan dengan menyetujuinya.
“Melalui Penyelenggaraan Ketertiban Umum akan dimanfaatkan dengan baik untuk penyelenggara pemerintah di tingkat kabupaten sampai desa termasuk stakeholder, pihak keamanan dan masyarakat sebagai dasar hukum yang sah untuk ketertiban masyarakat,” ungkap Liwe. (sanlylendongan)