Manado – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Ardiles Mewoh, mengungkapkan sengketa calon partai politik dan DPD peserta Pemilu di Sulawesi Utara hanya sampai Bawaslu merupakan langkah maju bagi proses demokrasi.
Hal tersebut dijelaskan Ardiles Mewoh pada Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Sengketa Proses Pemilu dan Upaya Pencegahan Sengketa/Pelanggaran Tahapan Pemilu 2019 di Hotel Sintesa Peninsula, Senin (17/12/2018) sore.
“Yang melalui proses sengketa di Sulut hanya sampai ke Bawaslu tidak sampai ke PTUN. Ini positif. Ketidaksepahaman dan ketidakpuasan calon dapat diselesaikan juga bagian peran aktif Bawaslu,” jelas Ardiles Mewoh.
Lanjut Ardiles Mewoh, yang diidamkan dalam penyelenggaraan Pemilu yakni menjamin keadilan bagi peserta Pemilu. Dicontohkan, Pemilu 2019 untuk Sulut 22 sengketa yakni 9 provinsi dan 13 di kabupaten kota.
Menggambarkan output kerja kelembagaan baik. Dalam rangka menjamin keadilan berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
“Undang-undang juga memberi ruang penindakan bagi penyelenggara Pemilu yang melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan,” terang Mewoh.
Selain komisioner KPU Meidy Tinangon, Rakor juga menghadirkan narasumber Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda dan komisioner Bawaslu Awaludin Umbola.
(JerryPalohoon)