Amurang – Ketua KPUD Minsel Jurnie Sendow, menjelaskan dengan dikeluarkannya keputusan judicial review tentang pembatalan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2013, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari KPU pusat.
“Untuk masalah tersebut, kami masih menunggu petunjuk dari KPU pusat, dan tentunya melakukan koordinasi dengan pihak pimpinan DPRD,” kata Sendow.
Sementara itu terkait hal tersebut dari pihak pimpinan DPRD Minsel mengaku belum menerima salinan dari MK, begitu juga isi putusan tersebut.
“Kami belum menerima salinannya sehingga belum mengetahui isi secara keseluruhan. Nanti kami melakukan konsultasi terlebih dulu, baru mengambil keputusan. Pastinya, tetap akan berjalan sesuai aturan saja,” jelas Ketua DPRD Minsel, Boy Tumiwa Bsc SH.
Diketahui, MK sendiri membatalkan ketentuan pemberhentian anggota DPR/DPRD yang tercantum dalam Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol). Pasalnya, MK memutuskan aturan tersebut konstitusional bersyarat.Dalam pertimbangan MK, Pasal 16 ayat (3) UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai. Namun, hal tersebut dikecualikan bagi anggota DPR atau DPRD jika: (a) partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta Pemilu atau kepengurusan partai poitik tersebut sudah tidak ada lagi, (b) anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan atau tidak ditarik oleh partai politik yang mencalonkannya, (c) tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap dari partai yang mencalonkannya. (van)