Jakarta, BeritaManado.com – Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden tak mengalami perubahan.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, hal ini dipastikan usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa tidak mempertimbangkan mengubah atau membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.
“Majelis Kehormatan berpendirian untuk menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan isu dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang berkaitan dengan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian antara lain berupa pembatalan, koreksi, atau meninjau kembali terhadap putusan Mahkamah Konstitusi konstitusi in casu putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Anggota MKMK Wahiduddin Adams, di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
“Termasuk juga dalam hal ini, Majelis Kehormatan tidak akan masuk melakukan penilaian terhadap aspek teknis yudisial Mahkamah Konstitusi in casu hakim konstitusi yang merupakan perwujudan pelaksanaan prinsip kemerdekaan hakim konstitusi sebagai sembilan pilar konstitusi dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman sebagai kelembagaan,” tambah dia.
Adapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10).
Banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin menjadi salah satu pertimbangan hakim.
Alhasil, putusan itu memicu banyak reaksi masyarakat karena dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
Di pihak lain, mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam pandangannya memiliki sosok tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia, yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.
Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen.
Padahal di awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.
Tal hanya itu, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.
(jenlywenur)