BITUNG — LSM Pusat Penanggulangan Informasi KDRT, Trafficking dan Perlindungan Anak (Puspikta) Kota Bitung mengecam sikap pihak SMK Negeri 2 Kota Bitung yang terkesan lepas tangan atas kasus perkelahian dua siswinnya beberapa waktu lalu. Padahal menurut Ketua LSM Puspikta, Merry Supit, kedua siswi tersebut merupakan tanggung jawab penuh pihak sekolah dan tidak boleh lepas tangan begitu saja.
“Pihak sekolah harus segera mengambil alih kasus tersebut dan menyelesaikannya di sekolah, karena jelas jika kasusnya ditangani polisi akan membawa efek buruk mental dan kejiwaan anak,” kata Supit, Kamis (7/7).
Menurut Supit, Kepala Sekolah SMK Negeri 2 harus mendatangi kantor polisi dan mencabut laporan yang telah diajukan oleh salah-satu orang tua siswi. Dengan memberikan pengertian tentang dampak yang akan muncul jika kedua siswi tersebut harus menjalani proses hukum di usia yang masih belasan.
“Jangan malah mengatakan tidak mau mencampuri urusan polisi. Inikan kejadian di lokasi sekolah yang tentu ada wewenang penuh pihak sekolah untuk melakukan penyelesaian sendiri. Dan kami harap kepsek ataupun perwakilan sekolah segera bertindak,” ujar Supit.
Lebih lanjut Supit mengingatkan bahwa jeruji besi bukan pilihan untuk memberikan efek jera bagi anak-anak. Malah tidak menutup kemungkinan, efek tersebut akan semakin memperparah mental dan kejiwaan anak di kemudian hari, apalagi usianya yang masih belasan dan harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
“Saat ini saya masih di luar daerah, dan nanti satu dua hari baru kembali ke Bitung untuk mendampingi kedua siswi tersebut. Namun yang jelas saya akan hubungi Kapolsek Bitung Tengah untuk mengembalikan kasus tersebut ke pihak sekolah,” tukas Supit. (en)
BITUNG — LSM Pusat Penanggulangan Informasi KDRT, Trafficking dan Perlindungan Anak (Puspikta) Kota Bitung mengecam sikap pihak SMK Negeri 2 Kota Bitung yang terkesan lepas tangan atas kasus perkelahian dua siswinnya beberapa waktu lalu. Padahal menurut Ketua LSM Puspikta, Merry Supit, kedua siswi tersebut merupakan tanggung jawab penuh pihak sekolah dan tidak boleh lepas tangan begitu saja.
“Pihak sekolah harus segera mengambil alih kasus tersebut dan menyelesaikannya di sekolah, karena jelas jika kasusnya ditangani polisi akan membawa efek buruk mental dan kejiwaan anak,” kata Supit, Kamis (7/7).
Menurut Supit, Kepala Sekolah SMK Negeri 2 harus mendatangi kantor polisi dan mencabut laporan yang telah diajukan oleh salah-satu orang tua siswi. Dengan memberikan pengertian tentang dampak yang akan muncul jika kedua siswi tersebut harus menjalani proses hukum di usia yang masih belasan.
“Jangan malah mengatakan tidak mau mencampuri urusan polisi. Inikan kejadian di lokasi sekolah yang tentu ada wewenang penuh pihak sekolah untuk melakukan penyelesaian sendiri. Dan kami harap kepsek ataupun perwakilan sekolah segera bertindak,” ujar Supit.
Lebih lanjut Supit mengingatkan bahwa jeruji besi bukan pilihan untuk memberikan efek jera bagi anak-anak. Malah tidak menutup kemungkinan, efek tersebut akan semakin memperparah mental dan kejiwaan anak di kemudian hari, apalagi usianya yang masih belasan dan harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
“Saat ini saya masih di luar daerah, dan nanti satu dua hari baru kembali ke Bitung untuk mendampingi kedua siswi tersebut. Namun yang jelas saya akan hubungi Kapolsek Bitung Tengah untuk mengembalikan kasus tersebut ke pihak sekolah,” tukas Supit. (en)