Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Politik dan Pemerintahan

Puluhan Warga Pulau Bangka Duduki BLH Sulut

by redaksibm
Kamis, 22 Mei 2014, 08:55 am
in Politik dan Pemerintahan
A A
  • 3shares

Manado -Puluhan warga pulau Bangka, perwakilan dari tiga desa yaitu Kahuku, desa Linuhu dan desa Libas, Rabu, (21/5/2014) mendatangi kantor Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara untuk menyerahkan berkas laporan tindak pidana pertambangan dan lingkungan serta memprotes aktifitas tambang di pulau tersebut oleh PT MMP.

Warga pulau Bangka yang didampingi Jul Takaliuang dan Didi Koleangan dari Yayasan Suara Nurani Minaesa (YSNM) mengatakan PT MMP tetap saja melakukan kegiatan penambangan di pulau tersebut meski putusan MA atas perkara 10 perwakilan warga pulau Bangka melawan Bupati Minahasa Utara dan PT MMP, telah menyatakan batal atas Ijin Usaha Penambangan (IUP) Eksplorasi PT MMP.

Kenyataannya menurut warga, di pulau Bangka sejak Februari 2014 PT MMP tidak saja melakukan aktivitas ekplorasi penambangan, tetapi juga telah melakukan kegiatan konstruksi yang merupakan bagian dari operasi produksi (tahapan eksploitasi) yang menurut hukum. Tindakan PT MMP tersebut adalah perbuatan pertambangan tanpa ijin (PETI) yang memenuhi semua unsur pidana pasal 158 UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. yaitu setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, di pidana dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 milliar.

Dari pemantauan warga juga, sejak tanggal 12 Mei 2014, PT MMP sedang melakukan reklamasi pantai di pulau Bangka. “Batu-batu besar digunakan menimbun laut, menimbun terumbu karang dan merusak hutan mangrove. Hentikan semua itu, sebab pulau Bangka merupakan taman Eden bagi kami,” ujar Ketua BPD desa Kahulu Piterson ditemani Edward Gagamu.

Warga ,embantah jika Pulau Bangka hanya terdiri dari bebatuan dan padang tandus padahal disana banyak tumbuh tanaman warga berupa Kelapa, Cengkih, Pala. Sementara dilaut banyak species ikan langka ikut jadi korban akibat penimbunan oleh PT MMP ungkap warga. (rizathpolii)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 3shares
Tags: Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utarabangka islandblh sulutDidi KoleanganJul TakaliuangPulau Bangkasave bangka islandtambang biji pasir suluttambang di pulau bangka

Berita Terkini

Musprov Kadin Sulut, Rio Dondokambey Koordinasi dengan Pusat, Panitia Terbentuk

Musprov Kadin Sulut, Rio Dondokambey Koordinasi dengan Pusat, Panitia Terbentuk

11 Mei 2025

Wabup Sangihe Turut Hadiri Syukuran di Kampung Halaman Gubernur

11 Mei 2025
Pelantikan Paus Leo XIV Digelar 18 Mei 2025

Pelantikan Paus Leo XIV Digelar 18 Mei 2025

11 Mei 2025
Nestlé Gelar “DANCOW Indonesia Cerdas” di Manado, Dukung Anak Indonesia Tumbuh Optimal

Nestlé Gelar “DANCOW Indonesia Cerdas” di Manado, Dukung Anak Indonesia Tumbuh Optimal

10 Mei 2025

DAW Gelar Honda Premium Matic Day, Dapatkan Cashback Hingga Jutaan Rupiah

10 Mei 2025

Manfaatkan LinkUMKM BRI, Sesegeritu Tingkatkan Keterampilan dan Mampu Perluas Skala Usaha

10 Mei 2025
Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

10 Mei 2025
Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

10 Mei 2025

Dukung Permintaan Perjalanan, Scoot Tambah Penerbangan ke Kota Wisata

10 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.