Bitung, BeritaManado.com – Puluhan rumah di lahan Eks HGU Kinaleosan Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian dibongkar, Rabu (2/8/2023).
Rumah itu dibongkar berdasarkan putusan 107/PDT.G./2020/PN.BIT dan 110/PDT.G/2020/PN.BIT yang menyatakan dua bidang tanah Eks HGU Kinaleosan adalah milih Keluarga dr Hansie Batuna serta dieksekusi Pengadilan Negeri Kota Bitung.
Dari informasi, ada 54 rumah dan 7 pondok yang dibongkar karena berada dalam dua bidang tanah milik Keluarga dr Hansei Batuna.
Dan sebelum proses pembongkaran dilakukan, diawali dengan pembacaan putusan 107/PDT.G./2020/PN.BIT dan 110/PDT.G/2020/PN.BIT oleh juru sita Pengadinan Negeri Kota Bitung.
Proses pembongkaran sendiri menggunakan dua alat berat dibantu buruh dan dibackup anggota Polres Bitung serta Satpol PP.
Menurut Kuasa Hukum Keluarga dr Hansei Batuna, Reinhard Mamalu SH MH, proses pengosongan lahan atau eksekusi berjalan dengan aman dan lancar.
Terbukti, sebagian besar warga melakukan pembongkaran sendiri setelah pihak Pengadilan Negeri Kota Bitung membacakan putusan.
“Tapi, warga yang tetap menolak, terpaksa dilakukan eksekusi paksa,” kata Reinhard.
Reinhard menjelaskan, di lokasi Eks HGU Kinaleosan kliennya memiliki 3 bidang tanah, namun baru dua bidang kurang lebih 10 hektar yang bisa dieksekusi mengingat satu bidang masih ada perlawanan hukum.
“Awalnya lahan ini adalah HGU Kinaleosan kemudian dilakukan redistribusi dan diserahkan ke pemerintah sebagian sehingga hak keperdataan klien kami hanya sekitar 40an hektar dari 149 hektar karena banyak ahli waris,” jelasnya.
Soal hadirnya puluhan rumah di atas lahan kliennya, Reinhard menyatakan jika ada sejumlah oknum atau pihak ketiga yang memanfaatkan situasi dengan cara membujuk pemerintah kelurahan membuat register serta dijadikan dasar untuk menjual dengan murah.
Karena harga yang ditawarkan begitu murah dengan jaminan register tanah, puluhan warga tergiur dan menjadi korban dari para mafia tanah ini.
“Oknum-oknum ini sudah kami laporkan ke Polres Bitung dan kami berharap diproses hukum atas dugaan pemalsuan surat tanah,” katanya.
(abinenobm)