MANADO – Pengadilan Tata Usaha Negara Manado, Selasa menggelar sidang antara Pemkot Manado dengan Harold Monareh terkait gugatan yang dilayangkan terkait pergantian dirinya. Sidang dihadiri oleh penggugat Harold Monareh bersama pengacaranya Robert Parengkuan SH dan Jerry Carlos SH, sedangkan dari Pemerintah Kota Manado dihadiri oleh Pengacara Hanny J Leihitu, SH dan Franklin Montolalu, SH.
Turut hadir dalam persidangan tersebut Plt Sekda Kota Manado Arnold Kewas yang didampingi Kabag Hukum Donald Supit dan Hukum Kota Manado.
Hasil sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua M. Ilham Lubis adalah penetapan perkara Nomor : 32/PEN/G/2012/PTUN.Mdo tanggal 24 Januari 2012 Mencabut penetapan majelis hakim PTUN Manado Nomor 32/G/2011/PTUN.Mdo, Tanggal 28 September 2011 tentang penundaan terhadap Surat Keputusan Objek Sengketa yaitu Surat pemberhentian sementara Sekretaris Daerah Kota Manado No. 821.2/BKD/SK/14/2011 tanggal 24 Agustus 2011 atas nama Harold P.B. Monareh.
Selain itu juga sesuai dengan surat perintah Wali Kota Manado Nomor 800/LT08/BKD/1397/2011 tanggal 24 Agustus 2011 perihal Pengangkatan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Manado atas nama Arnold Kewas.
Pengadilan pun menetapkan biaya pencabutan terhadap penetapan penundaan tersebut akan diperhitungkan bersama-sama dengan biaya putusan akhir.
Menurut Hakim ketua sesuai dengan amar putusannya mengatakan, menerima eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi mengenai objek sengketa belum final. “Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan pengganti tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 203.000,” ucap Lubis. (is)