Manado – Lagi persepsi buruk diberikan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado kepada Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado. Persepsi tersebut terkait dengan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Prof Dr Donald A Rumokoy SH MH selaku Rektor Unsrat.
4 Surat Keputusan (SK) tersebut yaitu SK nomor 5134/UN12/KP/2013 tertanggal 13 Juni 2013 yang ditujukan kepada dekan-dekan fakultas dalam lingkungan Unsrat, SK nomor 1292/UN12/TL/2013 tertanggal 7 Juni 2013 yang mana telah mencabut SK nomor 989, SK nomor 1293/UN12/TL/2013 tertanggal 7 juni 2013 serta SK nomor 1298/UN12/TL/2013 tertanggal 10 juni 2013 tentang pemberhentian dan penggangkatan anggota Senat Unsrat.
Surat keputusan yang dikeluarkan oleh Rektor tersebut dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan hukum karena hingga saat ini putusan PTUN jo PT TUN makasar nomor 20/B/2013/PT.TUN.Mks belum memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 115 Undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan TUN.
Pernyataan Mula Sirait SH MH selaku Ketua PTUN Manado ini dikeluarkan melalui Surat PTUN Manado dengan nomor W4-TUN2/748/HK.06/VII/2013 tertanggal 2 Juli 2013.(jkf)