AMURANG – PT Tawaang Lestari yang menunggak pajak galian C kepada Pemkab Minsel melalui dinas pertambangan dan energi (Distamben) Minsel, akhirnya memenuhi panggilan rapat kerja dengan Komisi II DPRD Minsel, setelah dua kali mangkir dari rapat kerja tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Minsel Rommy Pondaag SH. MH ketika diminta tanggapan Jumat (29/7) tadi mengatakan, PT Tawaang Lestari siap membayar hutang tersebut.
‘’Hanya saja mereka memohon hutang pajak galian C kepada Distamben sebesar Rp203.626.00. Dimana sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp220.517.000. Alasanya sebagian material diambil dari Tateli Minahasa,” ujar Pondaag.
Lanjutnya, “hal ini akan kami telusuri langsung di lapangan, terkait alasan PT
Tawaang Lestari tersebut, pihaknya tak akan diam,’’ tukasnya sambil menambahkan akan melakukan cek ke tambang Tateli.
Sementara itu, Pengky Terok S.Sos, Kadis Distamben Minsel mengatakan, apa yang dikatakan pihak PT Tawaan Lestari hanya dalih. ‘’Itu hanya dalih mereka, sebab sesuai komitmen pada bulan Maret lalu, mereka bersedia membayarnya. Namun hingga kini molor terus, sampai bermuara pada panggilan rapat kerja dengan Komisi II,” ketus Terok.
Terkait material dari luar daerah, kata Terok lagi, itu tidak menjadi alasan karena dihitung sesuai fisik dari bangunan itu sendiri. “Kami tetap menghitung dari jumlah fisik dari bangunan yang mereka bangun. Seperti pemakaian dua ribu kubik, seperti itulah yang kami tagih. Bukan dari mana saja material yang diangkut. Apa yang mereka laksanakan atau bangun itu tetap kami hitung,” tegasnya. (andries)