Bitung – Pasar murah yang digelar Dinas Koperasi dinodai dengan produk makanan kadaluarsa PT Sinar Purefoods Internasional (SPI) Kota Bitung, Rabu (24/7). Buktinya, sejumlah produk ikan kaleng jenis tuna woku dalam minyak milik PT SPI tenggat masa berlakunya bulan Maret 2013 dicampur dengan produk yang masih layak kunsumsi lainnya.
Ironinya, ketika makanan kaleng tersebut diklarifikasi ke pihak PT SPI malah ditanggapi dengan nada emosi. Dan terkesan mengelak seakan-akan masa tenggat waktu yang tertera di kaleng bukan patokan makan tersebut disebut eksfaer.
“Mana yang eksfaer saya makan disini sebagai bukti apakah saya langsung mati atau tidak,” kata salah satu keryawan PT SPI, Farry Antameng.
Bahkan dengan arogan Antameng mengatakan, kendati masa berlaku telah lewat, makanan tersebut tetap bisa dikonsumsi tanpa efek samping. “Kalau tidak percaya silakan ke kantor biar kami jelaskan soal masa eksfaer produk kami,” katanya.
Sementara itu, PT SPI sendiri hadir menjual sejumlah produk makanan dalam acara pasar murah yang digelar Dinas Koperasi Kota Bitung di kantor walikota. Dan sejumlah pembeli menemukan ikan kaleng merk Markisa jenis ikan tuna woku dalam minyak masa berlakunya telah lewat tapi tetap dijual.(enk)