Minut — Himbauan pemerintah agar perusahaan di Sulawesi Utara untuk tidak lalai memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya, direspons PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN), dua anak perusahaan PT Archi Indonesia dengan menyalurkan THR kepada karyawan beragama Kristen, sebulan sebelum perayaan Natal tiba.
Menurut Corporate Comunication and Public Relations PT MSM dan PT TTN, Hery Rumondor, THR PT MSM/PT TTN dibayarkan bersamaan dengan pembayaran gaji bulan November, walaupun peraturan menyebutkan selambat-lambatnya tujuh hari menjelang hari raya.
“Ya, kebijakan perusahaan memang demikian agar keluarga dapat mempersiapkan segala kebutuhan menjelang hari raya dengan tenang dan terencana baik. Ini kami lakukan dari tahun ke tahun,” ujar Rumondor.
Lebih jauh menurutnya, perusahaan selalu mengikuti peraturan perundangan yang ada, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-06/MEN/2016. Dimana Masa kerja satu bulan sudah dibayarkan secara prorata.
Dijelaskannya, PT MSM senantiasa berkoordinasi dengan instansi Tenaga Kerja, baik kabupaten, kota, maupun provinsi, yang membahas berbagai hal.
Sebelumnya, pada pertengahan bulan ini, manajemen PT MSM menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan Pengurus Unit Kerja (PUK) SP KEP SPSI PT MSM.
Head Human Capital PT Archi, Richard Lumbantobing mengatakan, proses perundingan dalam PKB ini, adalah bagian dari komunikasi yang produktif antara manajemen PT MSM dan perwakilan karyawan dalam PUK SP KEP SPSI, sehingga kedepannya, dapat bekerja secara maksimal.
“Dinamika yang terjadi selama proses perundingan dapat dilalui dengan baik. Penandatanganan PKB ini, sebagai bukti bahwa manajemen senantiasa mengakomidir kepentingan-kepentingan konstruktif dari karyawan,” ujar Lumbantobing yang bertindak sebagai kuasa manajemen, didampingi Manager HRD PT MSM, Jenny Wahongan.
Dilain pihak, Ketua SPSI PT MSM, Romi Wangka bersama Sekretaris Marlon Rorimpandey dan dan Bendahara Fiska Polii, mengucapkan terima kasih atas dukungan anggota, Korlap, pengurus Sulut SP KEP SPSI dan manajemen.
“Kami berharap, melalui momentum ini, dapat tercipta Hubungan Industrial yang harmonis dan berkeadilan,” urai ketiganya senada.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut, mengapresiasi kesepakatan yang terjalin melalui PKB antara kedua belah pihak, saat dilangsungkannya penandatangan pada 13 Desember 2019 lalu, di Manado.
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Sulut, Maya Ticoalu, S.Sos, yang mewakili Kepala Dinas Ir. Erny B. Tumundo, M.Si, mengatakan, apa yang dilakukan PT MSM, PT TTN dan Serikat Pekerja di perusahaan ini, sejalan dengan amanat UU nomor 13/2003 tentang Tenaga Kerja.
Pasal 116 dan pasal 123 UU 13/2003 menjelaskan, PKB dibuat oleh Serikat Pekerja yang terdaftar pada instansi berwenang, dengan perusahaan, berdasarkan musyawarah, dan berlaku selama dua tahun.
“Saya berharap, PT MSM dan PT TTN menjadi contoh bagi perusahaan lain di Sulut, dalam pencapaian kesepakatan kerja seperti ini,” ujar Ticoalu.
(***/sri)