Manado, BeritaManado.com – PT Mandiri Tunas Finance Terancam Dieksekusi Pengadilan Negeri Manado sesuai dengan putusan nomor 51/pdt.g.s/keberatan/2019/pn.mnd, yang dimenangkan oleh konsumen selaku debitur.
Pasalnya, PT. Mandiri Tunas Finance telah mengabaikan proses dan keputusan hukum yang telah diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Manado lewat sidang yang bahkan sudah ada penetapan hukum berdasarkan perkara.
Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Manado, Lukman Bachmid SH.MH, pada sessi wawancara bersama awak media, Jumat, (13/3/2020) diruang kerjanya bahwa dalam kurun waktu dekat akan diproses eksekusinya, setelah dilakukan peringatan.
“Dalam waktu delapan hari semenjak dilakukan sidang permohonan, kami akan melaksanakan eksekusi kepada pihak termohon artinya pihak yang kalah PT Mandiri Tunas Finance. Disebabkan pihak yang kalah (tergugat) tidak mau menjalankan atau memenuhi isi putusan secara sukarela,” terang Lukman Bachmid .
Lanjut Lukman Bachmid, sesuai dengan Pasal 195 ayat 1 HIR kewenangan eksekusi hanya ada pada pengadilan tingkat pertama dan dalam praktik peradilan dikenal dua macam eksekusi.
“Eksekusi secara nyata sebagaimana yang diatur dalam pasal 200 ayat 1 HIR meliputi penyerahan, pengosongan, pembongkaran, pembagian, dan melakukan sesuatu,” tegas Lukman Bachmid.
Menurut Lukman, dilaksanakannya eksekusi agar tidak ada tindakan lain-lain yang bertentangan dengan hukum, dan juga merugikan masyarakat,
“Kami melakukan tindakan ini pada hakekatnya bahwa ini bersangkutan dengan ketentraman dari masyarakat,” pungkasnya.
Disisi lain, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen LPK-RI Sulawesi Utara (Sulut) Stevi Stevanus Sumampouw, mengapresiasi atas tindakan dari majelis hakim PN Manado yang sudah bertindak objektif.
“Dengan dilakukan proses ini berarti masyarakat sedang atau sementara menikmati keadilan yang sesungguhnya, apalagi kepada Konsumen yang selama ini menjadi bulan-bulanan oleh Perusahaan pembiayaan,” tandas Stevi Sumampouw.
(HardinanSangkoy)