Manad o – PT Cross Indonesia mempolisikan Robin alias Aling Owner Lim Celluler. Dalam laporannya di Polda, Robin diduga menipu pihak PT Cross dengan pengambilan barang berupa Handphone senilai Rp 343 juta. “Betul kami telah laporkan ke Reskrim Polda, sejak Mei tahun lalu, dan kini kami telah melakukan pengecekan kembali,” ujar juru bicara PT Cross, Ramlan Saleh kepada beritamanado.
Dirinya menguraikan, Aling pada November 2012 mengambil barang berupa Hand Phone dari PT Cross Indonesia senilai Rp 343 juta, berjalannya waktu saat memasuki jatuh tempo pembayaran, Aling tidak merespon dan mengabaikan kesepakatan bisnis.
Disisi lain, sumber terpercaya beritamanado di Polda Sulut mengatakan pihak kepolisian pada dasarnya memproses setiap laporan yang masuk, “Selama ada laporan, terus kami proses, untuk kasus tersebut dalam tahap penyelidikan,” ujar sumber. (risat)
Manad o – PT Cross Indonesia mempolisikan Robin alias Aling Owner Lim Celluler. Dalam laporannya di Polda, Robin diduga menipu pihak PT Cross dengan pengambilan barang berupa Handphone senilai Rp 343 juta. “Betul kami telah laporkan ke Reskrim Polda, sejak Mei tahun lalu, dan kini kami telah melakukan pengecekan kembali,” ujar juru bicara PT Cross, Ramlan Saleh kepada beritamanado.
Dirinya menguraikan, Aling pada November 2012 mengambil barang berupa Hand Phone dari PT Cross Indonesia senilai Rp 343 juta, berjalannya waktu saat memasuki jatuh tempo pembayaran, Aling tidak merespon dan mengabaikan kesepakatan bisnis.
Disisi lain, sumber terpercaya beritamanado di Polda Sulut mengatakan pihak kepolisian pada dasarnya memproses setiap laporan yang masuk, “Selama ada laporan, terus kami proses, untuk kasus tersebut dalam tahap penyelidikan,” ujar sumber. (risat)