BOLMONG – Ekspoitasi tambang PT Bulawan Lestari yang berada di Kecamatan Lolayan tepatnya di gunung Patung, ternyata meresahkan warga sekitar, pasalnya dari hasil penelusuran warga perkebunan di lokasi Potoladan terancam longsoran. Hal ini diungkapkan tokoh masyarakat Molinow Jufri Limbalo yang memperlihatkan bukti-bukti visual areal pertambangan milik Bulawan Lestari.
Dia menyebut beberapa sungai telah tertutupi oleh limpahan tanah galian dari tambang emas tersebut, yang berpontensi lahan perkebunan masyarakat yang berada di kaki gunung, mayoritasnya pemiliknya adalah warga Molinow.
Selain ancaman longsoran, Jufri juga menyebut ancaran pencemaran lingkungan oleh perusahaan tersebut terhadap sungai Monsi, “Kami yakini, perusahaan tersebut hanya melakukan pembuangan zat kimia sembarangan, kasihan warga setempat bisa tercemar” ucapnya.
Diapun meminta kepada pemerintah agar meninjau kembali pertambangan tersebut, sebab dari hasil penelusurannya juga bahwa ternyata perusahaan tersebut telah ditutup pihak Dinas Pertambangan Kabupaten Bolmong, tapi tetap saja beroperasi.
Sementara pihak perusahaan, melalui Humasnya Sehan Ambaru SH menyebut belum tau banyak perkembangan disana, akan tetapi dia menyebut bahwa proses disana barulah eksplorasi belum melakukan kegiatan pertambangan.
Adapun keluhan warga Molinow , Ambaru pun berkilah dan mempertanyakan wilayah perkebunan mereka, sebab dia tau bahwa disana hanyalah warga Mopait, “yang saya tau disana cuma orang mopait pe kobong” tambahnya.
Menyangkut indikasi pencemaran di sungai Monsi, Ambaru lagi-lagi membantah akan tercemar, sebab dari hasil pengukuran JPS wilayah pertambangan dan sungai jauh yang berkisar 3 kilometer. begitu juga sungai yang tertimbun bahan galian, Ambaru belum mengetahui pasti jawabnya.
Dinas Pertambangan Bolmong Yuda Rantung, masalah keluhan warga yang berada di bawah kaki gunung tersebut akan terselesaikan sendirinya sebab perusahaan tersebut akan berkomitmen terhadap Amdal mereka.
Ditanya menyangkut sungai tertutup akibat kerukan tanah, Rantung tak begitu menggublis, bahkan dirinya menyebut perusahaan pasti akan memperhatikan berbagai dampak yang akan ditimbulkan, “Saya yakin mereka akan memperhatikan sungai, mungkin akan membetonnya” ucapnya yakin sambil menyebut tertimbunnya sungai adalah bagian resiko pertambangan.
Disisi lain diapun menggertak, ketika ditanya perusahaan tersebut telah melakukan kegiatan, Rantung mengancam akan mempolisikan perusahaan tersebut, selama perusahaan tersebut belum melengkapi ijin Status pinjam pakai dari Departemen, dan kelengkapan Kepala Tehnik Tambangnya “Stop seluruh kegiatan”
gertaknya.
Akan tetapi dia berkeyakinan, perusahaan tersebut akan lakukan ekspoitasi, sebab menurutnya daerah yang digarap sebesar 100 Hektar tersebut positif menguntungkan perusahaan, dimana per hektarnya pemda hanya mendapat untung Rp. 25.000 (Rizal M)