
Ratahan, BeritaManado.com – Sejumlah warga khususnya kalangan LSM belakangan melakukan investigasi adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek pengadaan bibit cengkih tahun 2017 di Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Informasi yang diperoleh sejumlah wartawan menyebutkan, kelompok penerima bantuan bibit cengkeh berbanderol Rp 4.22 miliar disinyalir tidak sesuai atau kurang dari jumlah sebagaimana teranggarkan pada APBD 2017.
Dicurigai, dugaan kejanggalan ini buah kesengajaan oknum kontraktor yang menangani proyek, serta minimnya pengawasan satuan kerja bersangkutan yaitu Dinas Pertanian.
Lantas, siapa kontraktor yang bertanggungjawab atas proyek miliaran rupiah itu? Sumber kredibel media ini menyebutkan, oknum kontraktor yang menangani proyek tersebut cukup familiar di ruang publik.
“Coba cek di Dinas Pertanian. Apakah itu Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) atau pimpinan perangkat daerahnya. Mereka tahu persis siapa oknum-nya,” beber sumber.
Sangking seriusnya persoalan pengadaan bibit cengkeh, kata sumber, oknum kontraktor sudah berulang kali memenuhi panggilan aparat penegak hukum Polda dan Kejaksaan Amurang guna memberikan kejelasan duduk persoalannya.
Pihak Kejaksaan Negeri Amurang melalui Kepala Seksi Intelijen Reza Palevi mengatakan, bagus apabila ada pihak yang melaporkan.
“Nanti dimasukkan laporan tertulis yah. Biar jelas kita lidik (Penyelidikan). Kebetulan saya lagi Diklat di luar daerah. Nanti saya cek ya kalau sudah ada laporannya,” ujar Palevi via seluler, Kamis malam (20/9/2018).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, banyak laporan yang masuk ke tim penyidik. “Nanti saya lihat dulu laporannya. Di WhatsApp saja materinya apa,” tutur Tompo via seluler.
Disisi lain sejumlah warga menyatakan, apabila benar dugaan yang dimaksud, aparat penegak hukum mesti melakukan proses sebagaimana aturan berlaku. “Jangan sampai bibit cengkeh berbuah matoa,” diumpamakan sejumlah warga.
(***/RulanSandag)