Manado, BeritaManado.com — Proyek kabel tanah yang dikerjakan oleh PT. Perusahan Listrik Negara (PLN) terkesan amburadul dan tidak transparan.
Pasalnya, proyek kabel tanah di sepanjang jalan 14 Februari dan jalan 17 Agustus yang menjadi tanggung jawab dari PT. PLN terkesan dibiarkan setelah selesai di tanamnya kabel tersebut.
Pantauan BeritaManado.com, pekerjaan yang membongkar jalan aspal tersebut tidak di aspal kembali dan hanya di timbun dengan tanah, yang dapat mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna jalan umum.
Seperti yang tertulis pada pasal 24 ayat (1) setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat 1, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan.
Marthen Salmon, MSB Humas PLN Wilayah Sulut saat diwawancarai BeritaManado.com mengatakan, terkait pekerjaan tersebut, disilahkan menghubungi Manager Distribusi PLN cabang Manado.
“Karena secara teknis mereka yang di lapangan dan lebih tahu,” ucapanya.
Disisi lain, Manager Distribusi PLN Cabang Manado Utrek Tauna saat dikonfirmasi melalui WhatsApp justru melemparkan hal tersebut kepada Humas PLN.
“Saya tidak di info dari Bapak Salmon karena kalau terkait info kami satu pintu ke humas dalam hal ini Pak Salmon,” ungakapnya.
(HardinanSangkoy)