Bitung – Proses pembebasan lahan tol Manado-Bitung hingga kini terkesan hanya berjalan ditempat tanpa ada kemajuan berarti. Padahal, pemerintah pusat sendiri telah mengalokasikan anggaran lewat APBN sebesar Rp150 miliar untuk pembebasan lahan namun hingga kini anggaran tersebut tak kunjung digunakan.
“Proses pembebasan lahan mengalami kendala aturan, karena ada sejumlah aturan yang salin bertentangan untuk melakukan pembebasan lahan menggunakan anggaran dari APBN,” kata Kabag Hukum Pemkot Bitung, Wenas Luntungan SH, Jumat (3/10/2014).
Luntungan menjelaskan, Undang Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Lahan untuk Kepetingan umum bertentangan dengan Pepres 71 tahun 2012 yang menyatakan pengadaan lahan untuk kepentingan umum mengacu pada aturan yang lama. Belum lagi aturan BPN menyatakan untuk pembebasan lahan antara dua wilayah dalam satu provinsi ditanggani Pemerintah Provinsi.
“Akibatnya anggaran tersebut belum berani disentuh karena masalah aturan yang masih menjadi perdebatan. Apakah nantinya anggaran itu diserahkan ke masing-masing daerah atau pemerintah provinsi,” katanya.
Pun demikian, Luntungan mengatakan telah menyurat ke Pengadilan Negeri Kota Bitung untuk meminta pendapat soal aturan pembebasan lahan tersebut. Jangan sampai dikemudian hari proses pembebasan lahan menjadi masalah yang ujungnya terbentur dengan masalah hukum.(abinenobm)