Pemkab harus turun tangan soal batas wilayah Minsel-Mitra, sebab Permendagri telah turun dan menetapkan batasnya ada di Desa Ranoketang Tua. (foto beritamanado)
Amurang—Menyusul diterbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.60 tahun 2011 tanggal 30 November 2011. Bahwa menetapkan, batas wilayah Minsel-Mitra berada di Desa Ranoketang Tua Kecamatan Amurang. Bahwa, penetapan Mendagri soal batas wilayah ilegal. Sebab, ada kecenderungan, pengusulan data ke Mendagri tidak melibatkan Pemkab Minsel.
Tokoh masyarakat Kelurahan Buyungon, Arnold Jacob menyebut, bahwa terbitnya Permendagri No. 60 tahun 2011 tentang batas wilayah Minsel-Mitra berada di Desa Ranoketang Tua adalah keliru.
‘’Masakan, Minahasa Tenggara yang adalah daerah pemekaran dari Minahasa Selatan, tahu-tahu Mitra langsung mengusulkan batas wilayahnya di Desa Ranoketang Tua Kecamatan Amurang. Seingat saya, bahwa batas wilayah antara Desa Ranoketang Tua-Amurang dan Lobu (Tombatu, doeloe) sekarang Touluaan berada di gunung potong,’’ ujar Jacob kepada beritamanado, Jumat tadi.
Menurut Jacob lagi, kuat dugaan saat pengusulan data wilayah ke Mendagri tidak melibatkan Pemkab Minsel. Sebab, yang lebih tahu juga ada di Kelurahan Buyungon dan Bitung. Sebab, Ranoketang Tua tak miliki kepolisian. Dan Ranoketang Tua masuk dalam kepolisian Buyungon dan Bitung pula.
‘’Eh kenapa, sekarang sudah keluar Permendagri. Sementara penyelesaian antara Pemkab Minsel-Mitra pun tak terlihat sama sekali. Jadi, saya bisa sebut, putusan itu ilegal dan tidak melibatkan Pemkab Minsel sebagai daerah yang lebih dulu mekar,’’ tanya Jacob.
Lain lagi kata Bey Pelealu, mantan Sekretaris Kelurahan Buyungon menyebut kalau Permendagri No. 60 tahun 2011 soal batas wilayah Minsel-Mitra ilegal. ‘’Soalnya, sepengetahuan saya pertengahan tahun 2010 sewaktu Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs Sonny Tandayu sempat mengunjungi gunung potong. Artinya, sejauh peninjauan tersebut hingga sekarang belum ada tindaklanjut penyelesaian. Namun demikian, kenapa justru Mendagri telah mengeluarkan Permendagri tanpa kajian jelas,’’ tegas Pelealu.
Katanya, bahwa saya tahu persis soal batas wilayah Ranoketang Tua-Lobu. Yang sekarang masuk Minsel-Mitra. Tahu-tahu, Mitra pun langsung mencaplok bahwa batas wilayah Mitra-Minsel berada di Desa Ranoketang Tua.
‘’Ini jelas sudah menyalahi aturan, walau sudah turun Permendagri tentang batas wilayah Minsel-Mitra. Namun, bagi kami warga Buyungon dan Amurang serta Minsel pada umumnya menyebut tak menerima. Dengan demikian, hal ini harus ditinjau kembali. Dan Pemkab Minsel, dalam hal ini Bupati Tetty Paruntu harus lakukan pertemuan dengan Pemkab Mitra serta Mendagri untuk menanyakan soal Permendagri tersebut,’’ pungkas Pelealu.
Sayangnya, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Minsel, Drs Danny Rindengan belum berhasil dihubungi. ‘’Maaf, bapak lagi ke rumah duka di Buyungon,’’ tegas staf yang meminta namanya tak ditulis. (and)
Pemkab harus turun tangan soal batas wilayah Minsel-Mitra, sebab Permendagri telah turun dan menetapkan batasnya ada di Desa Ranoketang Tua. (foto beritamanado)
Amurang—Menyusul diterbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.60 tahun 2011 tanggal 30 November 2011. Bahwa menetapkan, batas wilayah Minsel-Mitra berada di Desa Ranoketang Tua Kecamatan Amurang. Bahwa, penetapan Mendagri soal batas wilayah ilegal. Sebab, ada kecenderungan, pengusulan data ke Mendagri tidak melibatkan Pemkab Minsel.
Tokoh masyarakat Kelurahan Buyungon, Arnold Jacob menyebut, bahwa terbitnya Permendagri No. 60 tahun 2011 tentang batas wilayah Minsel-Mitra berada di Desa Ranoketang Tua adalah keliru.
‘’Masakan, Minahasa Tenggara yang adalah daerah pemekaran dari Minahasa Selatan, tahu-tahu Mitra langsung mengusulkan batas wilayahnya di Desa Ranoketang Tua Kecamatan Amurang. Seingat saya, bahwa batas wilayah antara Desa Ranoketang Tua-Amurang dan Lobu (Tombatu, doeloe) sekarang Touluaan berada di gunung potong,’’ ujar Jacob kepada beritamanado, Jumat tadi.
Menurut Jacob lagi, kuat dugaan saat pengusulan data wilayah ke Mendagri tidak melibatkan Pemkab Minsel. Sebab, yang lebih tahu juga ada di Kelurahan Buyungon dan Bitung. Sebab, Ranoketang Tua tak miliki kepolisian. Dan Ranoketang Tua masuk dalam kepolisian Buyungon dan Bitung pula.
‘’Eh kenapa, sekarang sudah keluar Permendagri. Sementara penyelesaian antara Pemkab Minsel-Mitra pun tak terlihat sama sekali. Jadi, saya bisa sebut, putusan itu ilegal dan tidak melibatkan Pemkab Minsel sebagai daerah yang lebih dulu mekar,’’ tanya Jacob.
Lain lagi kata Bey Pelealu, mantan Sekretaris Kelurahan Buyungon menyebut kalau Permendagri No. 60 tahun 2011 soal batas wilayah Minsel-Mitra ilegal. ‘’Soalnya, sepengetahuan saya pertengahan tahun 2010 sewaktu Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs Sonny Tandayu sempat mengunjungi gunung potong. Artinya, sejauh peninjauan tersebut hingga sekarang belum ada tindaklanjut penyelesaian. Namun demikian, kenapa justru Mendagri telah mengeluarkan Permendagri tanpa kajian jelas,’’ tegas Pelealu.
Katanya, bahwa saya tahu persis soal batas wilayah Ranoketang Tua-Lobu. Yang sekarang masuk Minsel-Mitra. Tahu-tahu, Mitra pun langsung mencaplok bahwa batas wilayah Mitra-Minsel berada di Desa Ranoketang Tua.
‘’Ini jelas sudah menyalahi aturan, walau sudah turun Permendagri tentang batas wilayah Minsel-Mitra. Namun, bagi kami warga Buyungon dan Amurang serta Minsel pada umumnya menyebut tak menerima. Dengan demikian, hal ini harus ditinjau kembali. Dan Pemkab Minsel, dalam hal ini Bupati Tetty Paruntu harus lakukan pertemuan dengan Pemkab Mitra serta Mendagri untuk menanyakan soal Permendagri tersebut,’’ pungkas Pelealu.
Sayangnya, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Minsel, Drs Danny Rindengan belum berhasil dihubungi. ‘’Maaf, bapak lagi ke rumah duka di Buyungon,’’ tegas staf yang meminta namanya tak ditulis. (and)