Amurang – Maksud baik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan, melelui instansi terkait Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Minsel untuk memediasi antara korban PHK dan managemen PT Tri Mustika Cocominaesa (TMC), namun sayangnya hingga kini belum ada kesepakatan, terlebih pihak perusahan yang terkesan enggan membicarakan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 25 karyawan.
“Dari kami (Dinsosnakertrans, red) minta kepada karyawan yang di PHK untuk mengajukan permohonan secara tertulis yang ditujukan kepada kami untuk dicatat dalam laporan register. Nah, apabilah sudah diregister maka, dinas akan memanggil klarifikasi dari kedua belah pihak. Jika tidak menemukan kesepakatan, maka akan dilanjutkan ke tingkat pengadilan hubungan industrial,” tegas. Kepala Dinsosnakertrans Minsel Jeffry Prang, saat dimintai tanggapan beritamanado.com
Belum adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, sambung Prang bahwa, langkah pengadilan hubungan industrian ini perlu ditempuh. Karena pihaknya telah berupaya mempertemukan antara karyawan korban PHK dan managemen TMC, sampai menurunkan tim turun untuk memediasi agar kedua belah pihak dapat bertemu dan membicarakanya, namun belum ada niat baik pihak perusahan tersebut, kata Prang, jumat (16/5/2014). (sanlylendongan)