Amurang—Pekerja di perusahaan wajib punya Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Dan itu adalah aturan yang berlaku bagi setiap perusahaan. Tetapi, apakah semua perusahaan di Kabupaten Minahasa Selatan telah memiliki Jamsostek? Oleh sebab itu, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Minsel harus lakukan sweping atas perusahaan dan melihat apakah memiliki Jamsostek.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Minsel Drs Jeffry Prang siang tadi menjawab pertanyaan BeritaManado.com bahwa masih banyak perusahaan yang ada diwilayah ini belum mengikuti aturan yang berlaku. ‘’Seharusnya, perusahaan di Minsel memiliki Jamsostek. Untuk itu, pihaknya dalam dekat ini akan melakukan sweping langsung ke perusahaan dan melihat apakah ada Jamsostek,’’ kata Prang.
Selain itu, kata Prang bahwa akan ada sanksi apabila perusahaan di Minsel tak memiliki Jamsostek. Sebab, banyak peristiwa atas tenaga kerja di Minsel. lebih parah lagi, perusahaan yang mengerjakannya tak mau menanggung biaya pengobatan. Hanya memberi uang sedikit. Padahal, Jamsostek merupakan jaminan untuk tenaga kerja.
‘’Ini sesuai UU No.3 tahun 1992 tentang Jamsostek. Juga Peraturan Pemerintah No.14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek. Dengan demikian, semua hal diatas telah diatur dalam UU dan PP. Jika dilanggar, akan ada sanksi yang akan dilakukan kepada perusahaan di Minsel,’’ jelas pria asal Elusan Kecamatan Amurang Barat ini.
Katanya, sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak memiliki Jamsostek adalah membayar Rp 50 juta. ‘’Besar Rp 50 juta sudah terterah dalam UU dan PP tersebut. Dengan demikian, semua perusahaan di Minsel wajib memiliki Jamsostek. Catat, dalam dekat ini pihaknya akan turun bersama tim untuk memantau semua perusahaan di Minsel. Termasuk mengecek apakah benar memiliki Jamsostek,’’ ungkap Prang. (and)