MANADO – Realisasi pelaksanaan pembuatan KTP elektronik di Manado Sulawesi Utara hingga pekan ketiga April 2012 mencapai 93,96 persen.
“Kami tetap berusaha untuk mencapai target 100 persen hingga akhir April 2012 ini, seperti yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Manado, Ventje Pontoh, Kamis (19/4).
Pontoh mengatakan, untuk wilayah-wilayah yang sulit seperti Pulau Bunaken, Manado Tua dan Siladen, perekaman datanya hampir selesai karena tinggal satu lingkungan dan dipastikan sebelum akhir pekan ini sudah selesai.
“Kemudian kami akan melanjutkan ke rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan agar bisa merekam data semua warga Manado yang berada di tempat tersebut,” kata Pontoh.
Pontoh juga memastikan semua warga Manado yang merupakan wajib KTP harus melakukan perekaman data, namun untuk beberapa kasus seperti orang dengan gangguan kejiwaan akan mendapatkan perlakuan khusus, karena sesuai undang-undang, mereka adalah warga negara dan wajib mendapatkan hak yang sama dengan lainnya.
“Termasuk untuk wajib KTP yang tuna netra mereka diberikan perlakuan khusus hanya cukup melakukan perekaman sidik jadi atau fingerprint, tidak perlu di mata,” kata Pontoh.(niel)
MANADO – Realisasi pelaksanaan pembuatan KTP elektronik di Manado Sulawesi Utara hingga pekan ketiga April 2012 mencapai 93,96 persen.
“Kami tetap berusaha untuk mencapai target 100 persen hingga akhir April 2012 ini, seperti yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Manado, Ventje Pontoh, Kamis (19/4).
Pontoh mengatakan, untuk wilayah-wilayah yang sulit seperti Pulau Bunaken, Manado Tua dan Siladen, perekaman datanya hampir selesai karena tinggal satu lingkungan dan dipastikan sebelum akhir pekan ini sudah selesai.
“Kemudian kami akan melanjutkan ke rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan agar bisa merekam data semua warga Manado yang berada di tempat tersebut,” kata Pontoh.
Pontoh juga memastikan semua warga Manado yang merupakan wajib KTP harus melakukan perekaman data, namun untuk beberapa kasus seperti orang dengan gangguan kejiwaan akan mendapatkan perlakuan khusus, karena sesuai undang-undang, mereka adalah warga negara dan wajib mendapatkan hak yang sama dengan lainnya.
“Termasuk untuk wajib KTP yang tuna netra mereka diberikan perlakuan khusus hanya cukup melakukan perekaman sidik jadi atau fingerprint, tidak perlu di mata,” kata Pontoh.(niel)