Langowan, BeritaManado.com — Polsek Langowan berhasil mengamankan dua warga Desa Teep Kecamatan Langowan Timur yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan, Rabu (1/11/2017).
Kapolsek Langowan IPTU Mardy Tumanduk kepada BeritaManado.com mengatakan bahwa hal itu didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/101/X/2017/Dek-Lgn tanggap 29 Oktober 2017 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/67/X/2017/Reskrim/Sek.Lgn tanggal 1 November 2017.
Tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M (21) dan G (20), keduanya merupakan warga Desa Teep dengan latas belakang pekerjaan petani.
“Keduanya diduga melakukan penganiayaan secara bersama pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2017 lalu sekitar pukul 00.30 WITA di Desa Teep. Perbuatan M dan G tertuang dalam Pasal 170 Ayat 351 KUHP,” kata Tumanduk
Keduanya diamankan ke Polsek Langowan oleh anggota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
(frangkiwullur)