Boroko, BeritaManado.com – Ratusan liter Minuman Keras (Miras) cap tikus berhasil diamankam perseonel Polsek Bolangitang, Kabupaten Bolmut.
Miras tersebut disita dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Senin (20/6/2022) malam.
Miras yang diamankan Polisi berasal dari wilayah Kecamatan Bolangitang Timur di desa Bohabak III, Biontong I, II Lipubogu dan Saleo I.
“Tim berhasil mengamankan 415 liter cap tikus dari tangan para penjual,” Kapolsek Bolangitan Iptu Junaidi Chandra Pulukadang.
Ratusan Liter miras jenis Cap Tikus tersebut selanjutnya diamankan oleh aparat kepolisian sebagai barang bukti
Pihaknya memastikan akan kembali menggelar kegiatan serupa di sejumlah warung yang disinyalir menjual miras. Langkah ini untuk untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas, khususnya di wilayah hukum Polres Bolmut.
:Sesuai perintah pimpinan kondusifitas wilayah harus tetap kita jaga. Apalagi berkaitan dengan miras,Kita akan terus galakkan hingga wilayah Bolangitang Bersatu bisa bebas peredaran miras,” ujarnya
Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak segan-segan memberikan informasi terkait peredaran minuman beralkohol ataupun gangguan kamtibmas yang terjadi wilayahnya.
(Nofriandi Van Gobel)