Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Hukum dan Kriminalitas

Polsek Amurang Amankan Dua Tersangka Kasus Protistusi Online Anak di Bawah Umur

by Benny Manoppo
Senin, 5 Oktober 2020, 20:53 pm
in Hukum dan Kriminalitas
A A
  • 2shares
Foto ist Polsek Amurang.

Minsel, BeritaManado.com –– Maraknya protistusi online di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), kali ini Polsek Amurang berhasil menangkap dua tersangka kasus perdagangan manusia (trafficking).

Sebelumnya berhasil mengamankan salah satu tersangka kasus yang sama.

Kedua tersangka berinisal RT alias Riki (23 tahun) dan tersangka RS alias Rizal (26 tahun).

Tepatnya di Desa Ranoketang Tua, Kecamatan Amurang, keduanya diamankan di rumah masing-masing, Senin (05/10/202).

Diketahui para tersangka terlibat dalam dugaan trafficking perdagangan manusia, untuk dijadikan sebagai PSK.

Hal ini dibenarkan Kapolsek Amurang IPTU Wensy Saerang.

“Sebelumnya kami berhasil menangkap salah satu tersangka kasus perdagangan manusia. Dan dari hasil pengembangan kasus ini, maka kami berhasil menangkap dua tersangka lagi. Keduanya ditangkap di rumah mereka masing-masing di Desa Ranoketang Tua, Kecamatan Amurang,” ungkap Wensy Saerang.

Menurut Kapolsek, para tersangka mempunyai peran masing-masing.

“Tersangka RT ini berperan sebagai penjual wanita-wanita yang dijadikan PSK kepada para pelanggan, yang dipasarkan melalui sebuah aplikasi online. Sementara tersangka RS berperan sebagai driver pengangkut para wanita-wanita yang dijadikan PSK. Juga berperan sebagai perekrut perempuan yang dijadikan PSK,” jelas Kapolsek.

Tak tanggung-tanggung para korban yang dijadikan PSK adalah anak dibawah umur.

“Atas perbuatan mereka maka para tersangka kami jerat dengan Pasal 1, 2 dan 10 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Dengan amcaman human maksimal 15 tahun dan denda 600 juta rupiah,” tambah Saerang.

(RonaldKalalo)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 2shares
Tags: kapolsek amurangProstitusi OnlineWensy Saerang

Berita Terkini

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

9 Mei 2025
Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

9 Mei 2025
Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

9 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

9 Mei 2025

Catatan Pastor Johanis Mangkey Tentang Paus Leo XIV

9 Mei 2025
Ketua Voucke Lontaan Lantik Pengurus PWI Minahasa Selatan Periode 2025-2028

Ketua Voucke Lontaan Lantik Pengurus PWI Minahasa Selatan Periode 2025-2028

9 Mei 2025
Sah! Royke Anter Jabat Wakil Ketua DPRD Sulut Gantikan Billy Lombok

Sah! Royke Anter Jabat Wakil Ketua DPRD Sulut Gantikan Billy Lombok

9 Mei 2025
Pdt Yandi Manobe Pimpin Paskah Oikumene Pemkab Minut, Joune Ganda Sampaikan Harapan Ini

Pdt Yandi Manobe Pimpin Paskah Oikumene Pemkab Minut, Joune Ganda Sampaikan Harapan Ini

9 Mei 2025
Polsek Malalayang Bersama Yayasan Bunga Bakung Kompak Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Ehabon dan Komix

Polsek Malalayang Bersama Yayasan Bunga Bakung Kompak Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Ehabon dan Komix

9 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.