Bitung – Polres Bitung menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus pembunuhan Oksan Hengkenaung (35) warga Kelurahan Madidir Unet Lingkungan Satu Kecamatan Madidir, Jumat (13/01/2017).
Konfrensi pers itu dipimpin Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Afrizal Nugroho dengan menghadirkan tujuh tersangka (TSK) yakni FS, YK, RB, BT, LM, RT dan FM dengan sejumlah alat bukti.
“Saat menghabisi nyawa korban Minggu (08/01/2017), ketujuh TSK hanya menggunakan dua senjata tajam dan satu balok kayu,” kata Afrizal.
Dua pisau itu kata Afrizal, digunakan para TSK secara bergantian menikam dan menebas korban. TSK puas menikam, pisau diberikan ke teman lain, dan begitu seterusnya sampai korban meninggal.
“Ini sesuai pengakuan mereka ke penyidik,” katanya.
Soal balok kayu kata dia, balok itu awalnya dibawa oleh korban sebelum dirampas para TSK kemudian digunakan menghantam pria tersebut.
“Soal motif, kami belum bisa memastikan apalagi informasi yang menyebut dilatari dendam belum dapat dibuktikan,” katanya.
Namun pihaknya baru menyimpulkan sementara jika motif pembunuhan karena spontan, apalagi para pelaku sudah mabuk sehingga nekat melakukan aksinya.
“Makanya pasal yang diterapkan dalam kasus ini bukan pasal pembunuhan berencana. Meskipun berlapis, pasal yang dipakai hanya mencakup kasus pembunuhan biasa,” katanya.
Adapun pasal yang disangkakan terhap ketujuh TSK kata Afrizal adalah l Pasal 338 KUHP, subsidair Pasal 170 KUHP Ayat 2, lebih subsidair Pasal 354 KUHP Ayat 2, dan lebih subsidair lagi Pasal 351 KUHP Ayat 3 dengan ancaman hukumannya sekitar 15 tahun penjara.
“Tapi tidak berlaku bagi semua karena ada dua tersangka yang masih di bawah umur, sehingga hukuman mereka akan lebih ringan,” katanya.(abinenobm)