Ilustrasi penganiayaan.
Minut, BeritaManado.com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan dengan terduga pelaku oknum anggota Brimob Manado inisial MG terhadap korban seorang perempuan berinisial NM yang diproses di Polres Minahasa Utara (Minut) dinilai lambat.
Bagaimana tidak, laporan yang dibuat sejak 28 Februari 2019 itu, hingga kini tak kunjung diproses.
Parahnya, bukan merasa bersalah, namun hampir setiap hari korban justru mendapat intimidasi dari pelaku dan istrinya, yang merupakan tetangga korban.
Kepada wartawan, suami korban berinisial LM menceritakan kronologi kejadian penganiayaan yang terjadi Senin (21/2/2019) dini hari.
Kasus bermula saat korban menegur oknum Brimob karena memasang musik disko bervolume keras pada tengah malam yaitu sekitar pukul 12.00 malam.
Bukannya mengecilkan volume, pelaku justru lebih membesarkan volume dan mengarahkan speaker menghadap rumah korban.
“Teguran disampaikan baik-baik karena anak-anak saya masih kecil dan besok harus sekolah,” kata korban, Sabtu (18/5/2019).
Di lingkungan tempat tinggal korban, yaitu wilayah desa Paniki, pelaku dikenal sering memutar musik bervolume keras, mabuk dan berteriak di area perumahan warga.
“Hampir setiap minggu dia (oknum Brimob) melakukan itu. Meresahkan warga disini,” ujar warga lainnya.
Disisi lain pada malam kejadian, terjadi adu mulut antara pelaku dan korban dan berujung tindak penganiayaan dimana pelaku mencekik leher korban dan membanting korban ke tanah.
Akibatnya korban mengalami memar di leher dan beberapa bagian tubuh lainnya dan luka dalam, sesuai hasil visum di Rumah Sakit Bhayangkara Sulut di Karombasan.
Sayangnya, tiga bulan berlalu sampai hari ini laporan di Polres Minut tidak ada perkembangan.
“Setiap minggu saya cek ke Polda dan ke Polres namun hasil nihil. Alasan penyidik Polres Minut kasus ini belum difollow up karena Polres sedang sibuk Paskah lalu sibuk Pemilu,” ujar LM, suami korban.
Pada April 2019, Polres Minut mengupayakan damai antara pelaku dan korban, namun saat korban menunggu selama tiga jam di kantor Polres Minut, pelaku tidak datang.
Justru intimidasi yang didapat korban.
“Lapor jo kita nyanda tako. Nyanda ada yang brani mo tangka pa kita. (Lapor saja, saya tidak takut. Tidak ada yang berani tangkap saya- red),” ujar korban mengutip teriakan pelaku saat melewati rumah korban.
Atas kejadian tersebut, korban menolak dilakukan mediasi kembali.
“Bukankah sudah jelas oknum Brimob ini tidak mau didamaikan? Tidak mau minta maaf. Sampai saat ini oknum Brimob dan istrinya jika lewat rumah kami akan teriak dan melontarkan kata-kata makian, sindiran dan hinaan,” lanjut korban.
Kapolres Minut AKBP Jefri Siagian SIK saat dikonfirmasi mengatakan belum mendengar laporan kasus tersebut.
“Belum tahu ceritanya, terima kasih untuk infonya. Nanti saya cek laporannya,” singkat Siagian.
Sementara Kasat Reskrim Polres Minut AKP Nohfri Maramis SH SIK mengatakan pada Sabtu (18/5/2019) antara pelaku dan korban akan berdamai.
“Infonya mereka para pihak mau berdamai,” kata Maramis.
Namun hal itu dibantah korban.
“Kasus ini sudah terlalu lama diulur-ulur waktu. Dan saya justru dipojokkan saat interogasi di pihak penyidik Polres. Mungkin karena pelaku banyak teman sesama anggota. Tapi saya percaya hukum itu adil,” tegas korban.
(rds)