
Minsel, BeritaManado.com – Polres Minahasa Selatan (Minsel) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap tukang ojek, yang terjadi pada awal Februari 2025 di jalan penghubung Minsel-Mitra.
Rekonstruksi tersebut digelar di halaman Polres Minsel, pada Senin (5/5/2025).
Tersangka R (21) dalam rekonstruksi tersebut memperagakan 14 adegan dalam kasus pembunuhan terhadap korban Roby Matahang (54).
“Untuk rekonstruksi kasus ini digelar dalam rangka melengkapi berkas perkara yang nantinya secepatnya akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan bagi tersangka dan barang bukti,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K, S.I.K, MH.
Sementara, istri korban, Ferra Tamahiu, usai pelaksanaan rekonstruksi mengatakan bahwa dirinya merasa marah.
“Sebagai isteri saat melihat rekonstruksi yang digelar Polres Minsel memang merasa gerel atau marah tapi mau bagaimana sudah terjadi,” kata isteri korban.
Ia pun berharap pelaku dapat dijerat dengan hukuman mati karena sudah menghilangkan nyawa suaminya.
Dalam rekonstruksi ini terungkap bahwa motif Pembunuhan ini terjadi karena pelaku tidak terima tindakan korban yang tidak menyenangkan kepada tantenya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
TamuraWatung