TONDANO – Pemkab Minahasa menunjukkan etikad baiknya terhadap penegakan supremasi hukum yang sedang dijalankan oleh Polres Minahasa. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMPD) Minahasa, Glady Kawatu, mengatakan, pihaknya mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Polres Minahasa, khususnya penanganan kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD).
Seusai mengukuti pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di BPU Tondano, Kamis (17/02), Kawatu menjelaskan, jika memang ada indikasi penyimpangan penggunaan dana, maka kesalahan tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Polres Minahasa, karena jika benar-benar ada penyimpangan maka harus segera ditindak. Kami telah bekerja maksimal melakukan sosialisasi pada semua perangkat desa untuk melakukan pengelolaan dana sesuai peruntukan dan program yang ditetapkan,” ujarnya.
Lebih lanjut Kawatu menambahkan, sangat sulit untuk melakukan pengawasan pada 194 desa di 22 kecamatan di Minahasa. Kendati demikian, upaya mencegah terjadinya penyimpangan dana terus kami lakukan. Dirinya mengatakan tidak bekerja sendiri, namun berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Inspektorat Minahasa dalam pengawasan dan pemeriksaan penggunaan dana.
“Memang ada beberapa kelemahan dalam penggunaan ADD. Namun secara umum, atau hampir semua desa telah melakukan pengelolaan dana sesuai aturan. Berdasarkan evaluasi yang kami lakukan, penggunaan ADD tahun 2011 telah berjalan baik. Jika ada kesalahan, itu hanya kesalahan administrasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Minahasa, AKBP Wirdenis Herman SIK MSi mengatakan, akhir Februari ini pihaknya akan melimpahkan empat kasus dugaan korupsi. Dari empat kasus ini, dua diantaranya adalah dugaan korupsi penggunaan ADD di Desa Sawangan, Kecamatan Tombulu dan Desa Kolongan Atas. (abm)
TONDANO – Pemkab Minahasa menunjukkan etikad baiknya terhadap penegakan supremasi hukum yang sedang dijalankan oleh Polres Minahasa. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMPD) Minahasa, Glady Kawatu, mengatakan, pihaknya mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Polres Minahasa, khususnya penanganan kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD).
Seusai mengukuti pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di BPU Tondano, Kamis (17/02), Kawatu menjelaskan, jika memang ada indikasi penyimpangan penggunaan dana, maka kesalahan tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Polres Minahasa, karena jika benar-benar ada penyimpangan maka harus segera ditindak. Kami telah bekerja maksimal melakukan sosialisasi pada semua perangkat desa untuk melakukan pengelolaan dana sesuai peruntukan dan program yang ditetapkan,” ujarnya.
Lebih lanjut Kawatu menambahkan, sangat sulit untuk melakukan pengawasan pada 194 desa di 22 kecamatan di Minahasa. Kendati demikian, upaya mencegah terjadinya penyimpangan dana terus kami lakukan. Dirinya mengatakan tidak bekerja sendiri, namun berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Inspektorat Minahasa dalam pengawasan dan pemeriksaan penggunaan dana.
“Memang ada beberapa kelemahan dalam penggunaan ADD. Namun secara umum, atau hampir semua desa telah melakukan pengelolaan dana sesuai aturan. Berdasarkan evaluasi yang kami lakukan, penggunaan ADD tahun 2011 telah berjalan baik. Jika ada kesalahan, itu hanya kesalahan administrasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Minahasa, AKBP Wirdenis Herman SIK MSi mengatakan, akhir Februari ini pihaknya akan melimpahkan empat kasus dugaan korupsi. Dari empat kasus ini, dua diantaranya adalah dugaan korupsi penggunaan ADD di Desa Sawangan, Kecamatan Tombulu dan Desa Kolongan Atas. (abm)