
Tondano, BeritaManado.com — Polres Minahasa melalui Tim Resmob berhasil mengamankan lelaki berinisial B (24) yang diduga merupakan pelaku penikaman yang terjadi sekitar 9 bulan yang lalu.
Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Minahasa AIPTU Ronny Wentuk terjadi di rumah isteri pelaku Kelurahan Luaan Kecamatan Tondano Timur, Minggu (27/1/2019) pukul 00.12 WITA.
Adapun peristiwa penikaman menurut Laporan Polisi Nomor LP/168/IV/2018/Sulut/Resminahasa tanggal 19 April 2018 dari Jorgi (21) warga Kelurahan Wawalintouan Kecamatan Tondano Barat bahwa pada tanggal yang sama pukul 17.30 WITA terjadi penganiayaan terhadap Jorgi oleh B dengan menggunakan senjata tajam di depan Indomaret Liningaan.
Informasi dari Kanit 2 Satreskrim Polres Minahasa IPDA Michael Siwu sebagai penyidik kasus tersebut, antara korban dan pelaku sudah ada latar belakang masalah yang terjadi lewat komunikasi via WhasApp.
Setelah keduanya betemu di depan Indomaret Liningaan sempat terjadi adu mulut dan pelaku langaung mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dan menusuk korban mengenai lengan bagian kanan hingga terluka.
“Seauai hasil pemeriksaan pelaku B sudah mengakui perbuatannya. Saat ditangkap, dia tidak melakukan perlawanan. Yang bersangkutan diancam dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan,” kata Siwu. (***/Frangki Wullur)